Liputan Khusus
LIPSUS: Sopir Truk Protes Pembatasan BBM, Gugat Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2023
Sopir, ojek, petani dan nelayan yang tergabung dalam Garda Energi Masyarakat Selatan (GEMS) melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Sumba Timur
Ringkasan Berita:
- Sopir, ojek, petani dan nelayan yang tergabung dalam Garda Energi Masyarakat Selatan (GEMS) melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Sumba Timur pada Kamis (21/5).
- Para demonstran menggugat Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
- Peraturan itu dinilai membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi sejumlah kendaraan angkutan perdesaan di Sumba Timur dan disebut tidak adil serta diskriminatif.
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sopir, ojek, petani dan nelayan yang tergabung dalam Garda Energi Masyarakat Selatan (GEMS) melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Sumba Timur pada Kamis (21/5).
Para demonstran menggugat Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Peraturan itu dinilai membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi sejumlah kendaraan angkutan perdesaan di Sumba Timur dan disebut tidak adil serta diskriminatif.
Disaksikan Pos Kupang, sopir, ojek, petani dan nelayan yang tergabung dalam Garda Energi Masyarakat Selatan (GEMS) datang menggunakan bus kayu angkutan perdesaan.
Mereka juga membawa spanduk “Jangan biarkan sopir, ojek, petani dan nelayan di Kabupaten Sumba Timur mati perlahan tanpa BBM.”
Ada juga tulisan lain, “Kendaraan plat luar, bukan musuh daerah, tolak pembatasan bbm bersubsidi”, "Aturan tebang pilih di SPBU hanya akan memicu antrean panjang dan konflik horizontal".
Selain itu, massa juga membawa tulisan, “pajak dikejar, perut lapar".
Massa aksi menilai, akibat Pergub ini, terjadi pembatasan sepihak di setiap SPBU. Karena itu, mereka mendesak pemerintah menyelamatkan perekonomian masyarakat kecil dengan mengubahnya.
Massa aksi hadir dengan menaiki 15 kendaraan bus kayu dan sejumlah kendaraan bermotor. Sementara, jumlah massa aksi diperkirakan sekitar 70an orang.
Koordinator aksi, Andreas Ninggeding mengatakan, Pergub tersebut, khususnya Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 yang melarang kendaraan menunggak pajak dan kendaraan plat luar daerah mengisi BBM bersubsidi, telah menimbulkan kesengsaraan, ketidakadilan dan kelumpuhan ekonomi di wilayah selatan Sumba Timur.
Andreas mengatakan, Pergub itu juga telah melanggar asas legalitas dan prinsip hubungan pusat dan daerah.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT menggunakan kewenangan di bidang pajak untuk mencampuri tata niaga energi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hal itu dinilai menimbulkan cacat wewenang secara materil sehingga aturan turunannya dapat dinyatakan batal demi hukum. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk pemiskinan struktural, ketidakadilan wilayah dan regulasi yang buta terhadap kondisi geografis di lapangan.
Karena itu, lanjut Andreas, sopir, ojek, petani dan nelayan bersatu mendesak agar Pergub tersebut dicabut.
| LIPSUS: Pertamax di Amfoang Tembus Rp 25.000 Per Liter, Ratusan Massa Demo di Kantor Gubernur NTT |
|
|---|
| LIPSUS: Maria Terpukul Lihat Padi Rata Tanah, Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Malaka |
|
|---|
| LIPSUS: Dokter Spesialis Mogok Kerja, Pasien RSUD Atambua Kecewa |
|
|---|
| LIPSUS: Pembelian BBM 50 Liter Sehari, Kendaraan Antri di SPBU, Dipicu Isu Kenaikan Harga BBM |
|
|---|
| LIPSUS: Suster Ika Sedih Lepas 12 LC, Gubernur KDM Jemput ke Maumere Carter Pesawat Susi Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Aliansi-Masyarakat-Menggugat-gelar-demonstrasi-di-depan-kantor-Gubernur-NTT.jpg)