NTT Terkini

Kadis Dikbud NTT Peringatkan Kepsek SMA-SMK Batas Wajar Pungutan 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah SMA/SMK tentang pungutan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KADIS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK tentang pungutan yang harus melihat batas wajar.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK tentang pungutan yang harus melihat batas wajar. 

Ambrosius Kodo menanggapi adanya pungutan Rp 2,2 juta di SMA 4 Kota Kupang untuk setiap siswa-siswi yang mendaftar pada sekolah tersebut. 

Pungutan tersebut, kata Ambrosius Kodo, dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekalipun ada aturan, pungutan harus rasional dan tidak membebani. 

Baca juga: Respon Yayasan Swastisari KAK Terkait Keputusan MK tentang Uang Sekolah Gratis

"Kami akan melakukan rasionalisasi hitung-hitungan supaya tiba pada angka-angka yang wajar dan layak. Kita akan nilai mana yang tidak perlu akan dihapus dan di-cover oleh dana BOS,” kata Ambrosius Kodo, Kamis (26/5/2025) usai RDP dengan Komisi V DPRD NTT. 

Mantan Kepala BPBD NTT itu berkata, pungutan bisa dilakukan oleh sekolah kalau kebutuhan tidak termuat dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Akan tetapi, kata Ambrosius Kodo, perhitungan wajar dan proposional merupakan hal paling penting. Dia meminta semua Kepala sekolah SMA Negeri di NTT agar melihat dengan detail saat penentuan besaran iuran.

“Walaupun sudah ada kesepakatan dengan orang tua siswa, pungutan harus tetap memperhatikan kewajaran,” ujar Ambrosius Kodo. 

Baca juga: Begini Penilaian Akademisi Undana Terkait Pembebasan Uang Sekolah bagi Siswa SD dan SMP

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, Komisi V  sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada siswa baru.

“Dinas harus segera membuat edaran atau pedoman teknis yang jelas. Pungutan yang terlalu besar harus disesuaikan,” kata politikus Demokrat ini. 

Winston Rondo  mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait tata kelola dana bantuan masyarakat atau dana komite. 

KADIS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK tentang pungutan yang harus melihat batas wajar. 
KADIS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK tentang pungutan yang harus melihat batas wajar.  (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

“Tidak boleh dibiarkan seperti rimba raya seperti ini, masing-masing sekolah atur sendiri. Dinas harus buat regulasi dari awal, termasuk batasan angkanya,” kata Winston Rondo .

Menanggapi polemik ini, Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo mengatakan, pungutan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh orang tua siswa dan komite sekolah.

“Rapat dihadiri oleh 395 orangtua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ujar  Veronika Wawo.

Baca juga: LIPSUS : Kota Kupang Berpotensi Tsunami Harus Ada Mitigasi yang Bagus

Pungutan, ujar  Veronika Wawo, akan tetap diberlakukan dan akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Sebab, sekolah membutuhkan dana tambahan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang tidak ditanggung dalam dana BOS. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved