NTT Terkini
Kadis Dikbud NTT Peringatkan Kepsek SMA-SMK Batas Wajar Pungutan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah SMA/SMK tentang pungutan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK tentang pungutan yang harus melihat batas wajar.
Ambrosius Kodo menanggapi adanya pungutan Rp 2,2 juta di SMA 4 Kota Kupang untuk setiap siswa-siswi yang mendaftar pada sekolah tersebut.
Pungutan tersebut, kata Ambrosius Kodo, dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekalipun ada aturan, pungutan harus rasional dan tidak membebani.
Baca juga: Respon Yayasan Swastisari KAK Terkait Keputusan MK tentang Uang Sekolah Gratis
"Kami akan melakukan rasionalisasi hitung-hitungan supaya tiba pada angka-angka yang wajar dan layak. Kita akan nilai mana yang tidak perlu akan dihapus dan di-cover oleh dana BOS,” kata Ambrosius Kodo, Kamis (26/5/2025) usai RDP dengan Komisi V DPRD NTT.
Mantan Kepala BPBD NTT itu berkata, pungutan bisa dilakukan oleh sekolah kalau kebutuhan tidak termuat dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akan tetapi, kata Ambrosius Kodo, perhitungan wajar dan proposional merupakan hal paling penting. Dia meminta semua Kepala sekolah SMA Negeri di NTT agar melihat dengan detail saat penentuan besaran iuran.
“Walaupun sudah ada kesepakatan dengan orang tua siswa, pungutan harus tetap memperhatikan kewajaran,” ujar Ambrosius Kodo.
Baca juga: Begini Penilaian Akademisi Undana Terkait Pembebasan Uang Sekolah bagi Siswa SD dan SMP
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, Komisi V sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada siswa baru.
“Dinas harus segera membuat edaran atau pedoman teknis yang jelas. Pungutan yang terlalu besar harus disesuaikan,” kata politikus Demokrat ini.
Winston Rondo mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait tata kelola dana bantuan masyarakat atau dana komite.

“Tidak boleh dibiarkan seperti rimba raya seperti ini, masing-masing sekolah atur sendiri. Dinas harus buat regulasi dari awal, termasuk batasan angkanya,” kata Winston Rondo .
Menanggapi polemik ini, Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo mengatakan, pungutan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh orang tua siswa dan komite sekolah.
“Rapat dihadiri oleh 395 orangtua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ujar Veronika Wawo.
Baca juga: LIPSUS : Kota Kupang Berpotensi Tsunami Harus Ada Mitigasi yang Bagus
Pungutan, ujar Veronika Wawo, akan tetap diberlakukan dan akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan.
Sebab, sekolah membutuhkan dana tambahan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang tidak ditanggung dalam dana BOS. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Terkini
Kadis Dikbud NTT
Ambrosius Kodo
SMAN 4 Kota Kupang
Winston Rondo
Veronika Wawo Dheo
Veronika Wawo
Ribuan Warga Ramaikan Pentas Sagi So’a dan Larik Riung 2025 di Taman Budaya NTT |
![]() |
---|
IKADA Kupang NTT Gelar Pentas Budaya Sagi So’a dan Larik Riung 2025 |
![]() |
---|
Sekelompok Warga Sipil Gelar Aksi Bakar Lilin dan Ban Bekas di Area Mapolda NTT |
![]() |
---|
Gubernur Melki Imbau Demonstrasi di NTT Tanpa Ricuh dan Kekerasan |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Komunitas Grab Kenakan Pita Hitam, Isu Lingkungan Hidup dan Tour de EnTeTe 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.