NTT Terkini

DP3AP2KB NTT dan UNICEF Gelar Bimtek Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Bimtek ini dalam upaya memperkuat penyelenggaraan layanan Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan standar nasional

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
POSE BERSAMA- Peserta kegiatan bertajuk “Internalisasi Manajemen Kasus dan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA” pose bersama pada kegiatan di Aula Dinas Sosial Provinsi NTT, Kupang, Selasa (14/10/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT dengan dukungan UNICEF menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Internalisasi Manajemen Kasus dan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA”.

Bimtek ini dalam upaya memperkuat penyelenggaraan layanan Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan standar nasional.

Kegiatan ini berlangsung pada 14–17 Oktober 2025, bertempat di Aula Dinas Sosial Provinsi NTT, Jalan Rambutan, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

Adapun latar belakang kegiatan ini untuk mendukung program Pemerintah Indonesia yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

Hal ini tercermin dalam Sustainable Development Goals (SDGs) poin 5.2 yang menargetkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta SDGs poin 16.2 yang menargetkan penghentian kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan anak pada tahun 2030.

Baca juga: Pekan ASI Sedunia 2025: UNICEF, PERSAGI NTT dan DINKES Kampanye Dukung Ibu Menyusui di Kota Kupang

Kedua target tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi NTT juga menetapkan sasaran peningkatan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagaimana termuat dalam RPJMD NTT 2025–2029.

Selain itu, Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan 11 jenis layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh daerah.

Ketua Panitia, Megawati Sidik, SP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“RPJMD Provinsi NTT telah menargetkan meningkatnya perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, dengan partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama lintas sektor".

Baca juga: Dinas Dikbud NTT Gandeng UNICEF Gulirkan Program Gerakan Kembali ke Sekolah

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh staf UPTD PPA memiliki keterampilan manajemen kasus serta pemahaman mendalam tentang SIMFONI PPA sebagai sistem informasi layanan perlindungan,” sambungnya.

Megawati menambahkan, kegiatan ini diharapkan menghasilkan layanan UPTD PPA yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta menjawab kebutuhan unit layanan di daerah.

Sementara itu, perwakilan UNICEF, Cendy Adam, SH, dalam sambutannya menegaskan pentingnya standarisasi layanan perlindungan perempuan dan anak di seluruh UPTD PPA.

“Standar layanan itu mencakup banyak hal, mulai dari fasilitas, struktur organisasi, hingga kompetensi sumber daya manusia. UNICEF berharap semua UPTD dapat memenuhi standar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat agar pelayanan menjadi lebih berkualitas dan konsisten,” ungkapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved