Kota Kupang Terkini

Respon Yayasan Swastisari KAK Terkait Keputusan MK tentang Uang Sekolah Gratis

Yayasan Swastasari Keuskupan Agung Kupang menaungi sekolah-sekolah Katolik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG. COM/HO 
POSE BERSAMA- Romo Arki Manek (Kedua dari kiri) pose bersama para pensiunan Guru beberapa waktu lalu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak

POS-KUPANG. COM, KUPANG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan uang sekolah untuk tingkat SD dan SMP baik swasta maupun negeri mendapat respon dari berbagai pihak.

Salah satunya dari pimpinan Yayasan Swastisari, Keuskupan Agung Kupang (KAK).

Yayasan Swastasari Keuskupan Agung Kupang menaungi sekolah-sekolah Katolik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. 

Yayasan Swastasari berada dalam naungan Keuskupan Agung Kupang yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga Kabupaten Alor. 

Menurut data yang terlansir di website yaswarikak.com mengenai jumlah sekolah yang didalam naungan yayasan tersebut berjumlah 87 lembaga pendidikan terdiri dari 19 TK, 51 SD, 13 SMP, 3 SMA dan satu perguruan tinggi. 

Pimpinan Yayasan Swastisari Keuskupan Agung Kupang, Romo Arki Manek melalui pesan Whatsappnya menyampaikan bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keputusan MK tersebut. 

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum mempelajari terkait keputusan MK tersebut, " kata Romo Arki dalam pesan singkatnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (28/5). (ria) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved