TTU Terkini

Kuasa Hukum Tersangka Yosep Restu Siki Yakin Menang Praperadilan Lawan Polres TTU 

Ia menegaskan bahwa, pihaknya ingin meluruskan ketidakcermatan dalam proses penahanan dan penangkapan kliennya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENGANIAYAAN - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan, Agustinus Tulasi, S. H., M. H 

Kuasa hukum mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya, kliennya adalah murni korban penganiayaan namun, ditersangkakan dengan laporan-laporan palsu serta dengan saksi-saksi yang tidak berkualitas.


Sebanyak 2 alat bukti, kata Mantan Wakil Ketua DPRD TTU ini, yang mereka ajukan dalam sidang praperadilan sebagai pembuktian.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya ingin meluruskan ketidakcermatan dalam proses penahanan dan penangkapan kliennya.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut semestinya telah dilaksanakan pada Hari Kamis, 19 Juni 2025 pukul 10.00 WITA. Namun, sidang perdana ini tidak dihadiri oleh termohon dalam hal ini Kapolres TTU dan penyidik.

Meskipun demikian, ketidakhadiran Polres TTU dalam sidang tersebut didukung oleh sebuah surat permohonan dari termohon agar persidangan tersebut ditunda pekan depan.

Pada, Kamis, 19 Juni 2025 lalu, Pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menahan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Napan bernama, Yosep Restu Siki. tersangka ditahan di Rutan Mapolres TTU, pada pekan lalu.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosep Restu Siki ini sedang dalam proses penyidikan Polres TTU.

"Tersangka sendiri sudah ditahan di Rutan Polres TTU," ujarnya.

Wilco menjelaskan, terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan Yosep Restu Siki alias Yores ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara pada, Senin, 2 Juni 2025. Penetapan tersangka perkara dilaksanakan pasca proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, penetapan status tersangka Yosep Restu Siki ini tertuang dalam surat panggilan resmi bernomor SPgl/114/V/2025/Reskrim tertanggal 29 Mei 2025. Penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pelaku Yosep Restu Siki setelah melalui proses dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Ia menjelaskan bahwa, tersangka Yosep Restu Siki telah dipanggil oleh Satreskrim Polres TTU untuk dilakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved