Breaking News

TTU Terkini

Kuasa Hukum Tersangka Yosep Restu Siki Yakin Menang Praperadilan Lawan Polres TTU 

Ia menegaskan bahwa, pihaknya ingin meluruskan ketidakcermatan dalam proses penahanan dan penangkapan kliennya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENGANIAYAAN - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan, Agustinus Tulasi, S. H., M. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan, Agustinus Tulasi, S. H., M. H menegaskan bahwa mereka 100 persen yakin akan memenangkan sidang praperadilan melawan Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT perihal penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan kliennya, Yosep Restu Siki dalam kasus itu.

"Kenapa, karena kita semua ini adalah pengawal konstitusi. Kota inginkan agar prosedur formil itu bisa berjalan sesuai dengan SOP penyidik," ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Ia menegaskan bahwa, apabila terbukti, maka para pihak harus siap menanggung resiko terhadap apa yang telah mereka minta melalui posita atau petitum praperadilan.

Pasalnya, dasar dari pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum itu berkaitan dengan dokumen sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah/tidaknya surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Jika tiga dokumen tersebut bermasalah, kata Agustinus, maka gugatan diajukan dalam praperadilan. Oleh karena itu, ia meyakini akan memenangkan gugatan tersebut.

Baca juga: Aniaya Seorang Pria, Sejumlah Warga dan Dua Perangkat Desa Fatuana TTU Dilaporkan ke Polisi

Menurut Agustinus, pihaknya menduga tiga dokumen ini dilanggar oleh termohon. Hal ini juga disertai bukti-bukti yang meyakinkan para pemohon mengajukan gugatan praperadilan.

"Oleh karena itu, mari kita uji, SOPnya sudah sesuai atau belum, hukum acaranya sudah sesuai atau belum," ungkapnya.

Ada sejumlah hal yang ditambahkan oleh kuasa hukum dalam petitum praperadilan tersebut namun, tambahan ini adalah akumulasi dari ketidakprofesionalan terhadap penetapan tersangka, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Kuasa hukum, kata Agustinus, menduga ada ada tindakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh termohon karena, merubah, merevisi suatu hal yang tidak boleh lagi dilakukan pasca penahanan tersangka berdasarkan dua alat bukti.

"Tetapi kenapa saya punya klien ini diintimidasi, dipaksa untuk harus melakukan penandatanganan di sel tanpa didampingi kuasa hukum," bebernya.

Sebelumnya Agustinus menyebut, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan proses penangkapan, penahanan dan proses penetapan tersangka oleh penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) terhadap kliennya, Yosep Restu Siki dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan

 

Alasan mendasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan tersebut karena, kata Agustinus, mereka menilai penyidik Polres TTU tidak cermat, tidak teliti dan tidak profesional dalam sah/tidaknya penahanan dan sah/tidaknya penangkapan serta penetapan tersangka kliennya.

"Memang penahanan terhadap klien kami ini sangat tendensius. Dan tidak memenuhi asas atau kualitas hukum acara," ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025.

Kuasa hukum mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya, kliennya adalah murni korban penganiayaan namun, ditersangkakan dengan laporan-laporan palsu serta dengan saksi-saksi yang tidak berkualitas.


Sebanyak 2 alat bukti, kata Mantan Wakil Ketua DPRD TTU ini, yang mereka ajukan dalam sidang praperadilan sebagai pembuktian.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya ingin meluruskan ketidakcermatan dalam proses penahanan dan penangkapan kliennya.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut semestinya telah dilaksanakan pada Hari Kamis, 19 Juni 2025 pukul 10.00 WITA. Namun, sidang perdana ini tidak dihadiri oleh termohon dalam hal ini Kapolres TTU dan penyidik.

Meskipun demikian, ketidakhadiran Polres TTU dalam sidang tersebut didukung oleh sebuah surat permohonan dari termohon agar persidangan tersebut ditunda pekan depan.

Pada, Kamis, 19 Juni 2025 lalu, Pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menahan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Napan bernama, Yosep Restu Siki. tersangka ditahan di Rutan Mapolres TTU, pada pekan lalu.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosep Restu Siki ini sedang dalam proses penyidikan Polres TTU.

"Tersangka sendiri sudah ditahan di Rutan Polres TTU," ujarnya.

Wilco menjelaskan, terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan Yosep Restu Siki alias Yores ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara pada, Senin, 2 Juni 2025. Penetapan tersangka perkara dilaksanakan pasca proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, penetapan status tersangka Yosep Restu Siki ini tertuang dalam surat panggilan resmi bernomor SPgl/114/V/2025/Reskrim tertanggal 29 Mei 2025. Penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pelaku Yosep Restu Siki setelah melalui proses dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Ia menjelaskan bahwa, tersangka Yosep Restu Siki telah dipanggil oleh Satreskrim Polres TTU untuk dilakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved