TTU Terkini
Kuasa Hukum Tersangka Yosep Restu Siki Yakin Menang Praperadilan Lawan Polres TTU
Ia menegaskan bahwa, pihaknya ingin meluruskan ketidakcermatan dalam proses penahanan dan penangkapan kliennya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan, Agustinus Tulasi, S. H., M. H menegaskan bahwa mereka 100 persen yakin akan memenangkan sidang praperadilan melawan Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT perihal penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan kliennya, Yosep Restu Siki dalam kasus itu.
"Kenapa, karena kita semua ini adalah pengawal konstitusi. Kota inginkan agar prosedur formil itu bisa berjalan sesuai dengan SOP penyidik," ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa, apabila terbukti, maka para pihak harus siap menanggung resiko terhadap apa yang telah mereka minta melalui posita atau petitum praperadilan.
Pasalnya, dasar dari pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum itu berkaitan dengan dokumen sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah/tidaknya surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Jika tiga dokumen tersebut bermasalah, kata Agustinus, maka gugatan diajukan dalam praperadilan. Oleh karena itu, ia meyakini akan memenangkan gugatan tersebut.
Baca juga: Aniaya Seorang Pria, Sejumlah Warga dan Dua Perangkat Desa Fatuana TTU Dilaporkan ke Polisi
Menurut Agustinus, pihaknya menduga tiga dokumen ini dilanggar oleh termohon. Hal ini juga disertai bukti-bukti yang meyakinkan para pemohon mengajukan gugatan praperadilan.
"Oleh karena itu, mari kita uji, SOPnya sudah sesuai atau belum, hukum acaranya sudah sesuai atau belum," ungkapnya.
Ada sejumlah hal yang ditambahkan oleh kuasa hukum dalam petitum praperadilan tersebut namun, tambahan ini adalah akumulasi dari ketidakprofesionalan terhadap penetapan tersangka, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Kuasa hukum, kata Agustinus, menduga ada ada tindakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh termohon karena, merubah, merevisi suatu hal yang tidak boleh lagi dilakukan pasca penahanan tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Tetapi kenapa saya punya klien ini diintimidasi, dipaksa untuk harus melakukan penandatanganan di sel tanpa didampingi kuasa hukum," bebernya.
Sebelumnya Agustinus menyebut, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan proses penangkapan, penahanan dan proses penetapan tersangka oleh penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) terhadap kliennya, Yosep Restu Siki dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan.
Alasan mendasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan tersebut karena, kata Agustinus, mereka menilai penyidik Polres TTU tidak cermat, tidak teliti dan tidak profesional dalam sah/tidaknya penahanan dan sah/tidaknya penangkapan serta penetapan tersangka kliennya.
"Memang penahanan terhadap klien kami ini sangat tendensius. Dan tidak memenuhi asas atau kualitas hukum acara," ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.