TTU Terkini

Aniaya Seorang Pria, Sejumlah Warga dan Dua Perangkat Desa Fatuana TTU Dilaporkan ke Polisi

Saat itu korban Heribertus sedang berada di bawah pengaruh minuman alkohol. Saat mengetuk pintu untuk masuk ke dalam rumah, istrinya tidak lagi membuk

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
KOMPAS. com/PIXABAY.com
Ilustrasi aniaya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, bernama Heribertus N. Bait diduga dianiaya sejumlah pria di RT/RW, 003/002, Dusun 2, Desa Fatuana, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi penganiayaan ini terjadi pada, Selasa, 17 Juni 2025 lalu sekira pukul 21.35 WITA.

Mirisnya, dua orang yang terlibat di dalam aksi penganiayaan tersebut merupakan perangkat desa yakni seorang yang menjabat sebagai kepala dusun bernama Rodi Masu dan seorang kaur di Desa Fatuana bernama Hiro Masu.

Saat diwawancarai, Heribertus Bait mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika ia dan istrinya terlibat cekcok. Ia kemudian memutuskan untuk keluar rumah. Beberapa saat kemudian Heribertus kembali ke rumah tersebut untuk beristirahat.

Saat itu korban Heribertus sedang berada di bawah pengaruh minuman alkohol. Saat mengetuk pintu untuk masuk ke dalam rumah, istrinya tidak lagi membuka pintu.

Tersulut emosi, korban lalu menggedor pintu rumah dan mengambil kerikil melempar pintu rumah yang terbuat dari seng. Hal ini menyebabkan bunyi gaduh terdengar di rumah itu.

Tiba-tiba para terlapor atau terduga pelaku kemudian datang dan menganiaya korban. Tidak hanya menganiaya korban, para terduga pelaku juga menyeret korban beberapa meter usai melakukan penganiayaan.

"Baru yang datang ini kepala dusun dan KAUR. Semestinya mereka lindungi atau mengamankan saya kalau memang saya salah, masih ada cara lain untuk mungkin saya didenda adat atau bawa saya ke kantor polisi untuk diamankan begitu," ujarnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, 24 Juni 2025.

Baca juga: Ketua dan Pengurus PMI Kabupaten TTU Periode 2025-2030 Resmi Dilantik 

Ia mengaku dianiaya hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Korban mengalami luka di kepala, rusuk dan paha bagian kiri mengalami luka.

"Karena diseret jadi luka-luka lecet banyak di anggota tubuh ini macam di tangan, di kaki," ucap Heribertus.

Usai dianiaya, korban tidak bisa berjalan dan merasakan sakit yang luar biasa di bagian rusuk kiri. Oleh karena itu, korban kemudian diantar kembali ke keluarganya di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Keluarga berupaya mengevakuasi korban ke Kota Kefamenanu agar bisa memperoleh perawatan maksimal. Oleh karena itu, saat ini korban sedang melakukan pemulihan di Kota Kefamenanu.

Tidak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan insiden penganiayaan ini ke SPKT Polres TTU pada, Minggu, 22 Juni 2025. 

Dikatakan Heribertus, apabila ia melakukan kesalahan, semestinya para perangkat desa ini memberikan teguran, dan melerai yang bersangkutan. Meskipun memiliki hubungan keluarga, Heribertus merasa tidak puas atas tindakan para terduga pelaku tersebut.

Bahkan, kata dia, sampai detik ini korban merasa sakit pada bagian rusuk kiri ketika menarik napas. Sekitar 7 orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban pada kesempatan itu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved