Korupsi Dana Hibah KPU

Prahara di KPU Sumba Timur, Tiga Pejabat Tersangka Korupsi, Komisioner Koordinasi ke Pusat

Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Waingapu dan dapat dilakukan perpanjangan penahanan.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KOMISIONER - Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Elvensias U.M. Awang berbicara kepada wartawan pada Kamis (13/11/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tiga pejabat KPU Sumba Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah. Meski demikian, aktivitas kantor tetap berjalan seperti biasa.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Elvensias U.M. Awang menjelaskan, setelah penetapan tersangka, tiga posisi yang ditinggalkan tersebut mengalami kekosongan.

Saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terkait kekosongan itu serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.

“Kami selaku komisioner tetap fokus kerja-kerja kita. Dan kami sementara berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi NTT terkait tiga jabatan itu,” kata Elvensias kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/11/2025).

Dia mengakui, meskipun ada sejumlah kendala, KPU tetap melaksanakan fungsi koordinasi dan menjalankan tahapan yang ada.

Baca juga: Ketua dan Komisioner KPU Sumba Timur Kembali Diperiksa Jaksa

Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pada KPU Sumba Timur menjadi tersangka korupsi dana hibah.

Mereka dijadikan tersangka oleh Kejari usai penyidik menemukan bukti-bukti adanya laporan fiktif, menaikan harga (mark up), hingga rekayasa laporan perjalanan dinas.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp3,700 miliar dari dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.

Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Waingapu dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya. (dim)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved