Sumba Timur Terkini

Pansus DPRD Sumba Timur Temukan Lima Persoalan di RSUD Umbu Rara Meha

Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial DPRD Sumba Timur menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan RSUD Umbu Rara Meha

POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
MELKIANUS NARA - Ketua Pansus Melkianus Nara berbicara kepada wartawan di ruang rapat DPRD Sumba Timur, Senin (23/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial DPRD Sumba Timur menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu, Sumba Timur, NTT.

Sejumlah masalah terungkap dalam laporan hasil kerja Pansus pada Rapat Paripurna Terbuka V di Ruang Sidang DPRD, Senin (23/6/2025).

Ketua Pansus Melkianus Nara mengatakan, dirinya bersama anggota pansus telah melakukan pendalaman selama tiga bulan terkait masalah di RS tersebut.

Baca juga: Ini Sosok Ros Majikan di Batam yang Aniaya ART Asal Sumba NTT

Temuan di lapangan, kata Melkianus Nara, banyak masalah berkaitan dengan aspek manajerial, administratif, dan pelayanan RSUD.

“Di antaranya menyangkut legalitas pengangkatan Dewan Pengawas, transparansi keuangan, pelaksanaan fungsi BLUD sesuai regulasi, serta akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat dan anggaran daerah,” kata Melkianus Nara, dalam laporan itu.

Laboratorium PCR di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Laboratorium PCR di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Terhadap temuan tersebut, Pansus pun telah melaksanakan serangkaian kegiatan.

Mulai dari rapat internal, permintaan keterangan dari para pihak terkait, klarifikasi, dokumen, hingga kunjungan lapangan, guna memperoleh data dan informasi yang utuh dan objektif.

Hal ini untuk mendapatkan rekomendasi tata kelola RSUD Umbu Rara Meha.

“Kita ingin rumah sakit rujukan ini tetap di pertahankan, dan ada peningkatan,” kata Melkianus Nara.

Menurut Melkianus Nara, RSUD Umbu Rara Meha saat ini tidak sedang baik-baik saja.

“Rumah sakit dalam keadaan tidak baik-baik saja,” lanjut Melkianus Nara.

Baca juga: Forum Perempuan Diaspora NTT Beri 4 Tuntutan Terkait Kasus Aniaya terhadap ART Intan di Batam

Melkianus Nara menjelaskan, RSUD saat ini beroperasi dengan dua status. Yaitu pengelolaan dengan anggaran RS sebagai BLUD dan RS sebagai SKPD. Dua status ini menjadi penunjang dalam pengelolaan keuangan dan operasionalnya.

“Namun yang kami dapatkan tahun 2024, saldo per 31 Desember hanya sisa 3,05 miliar. Sedangkan utang Rp 8 miliar lebih. Rumah sakit dalam keadaan tidak baik-baik saja,” ungkap Melkianus Nara.

Hal itu, tambah Melkianus Nara, terbukti di ruangan Perinatologi. Ditemukan tiga unit CPAP pengadaan tahun 2022 dalam keadaan rusak parah, padahal baru digunakan selama tiga bulan.

“Dengan bukti pelayanan kepada masyarakat, Perinatologi dan tujuh unit ventilator di ruangan NICU rusak berat. Syringe pump tidak dapat digunakan dll,” sebut Melkianus Nara.

Melkianus Nara berharap pemerintah segera melakukan perbaikan mulai dari manajemen.

MELKIANUS NARA - Ketua Pansus Melkianus Nara berbicara kepada wartawan di ruang rapat DPRD Sumba Timur, Senin (23/6/2025).
MELKIANUS NARA - Ketua Pansus Melkianus Nara berbicara kepada wartawan di ruang rapat DPRD Sumba Timur, Senin (23/6/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN)

“Perbaikannya manajemen dulu. Kita takut ada intervensi dan ketidaknyamanan nakes dengan dokter. Kerja tidak tenang. Segera menindak, lalu audit secara menyeluruh,” ujar Melkianus Nara.

Berdasarkan hasil telaah, kunjungan lapangan, rapat dengar pendapat, sidang pansus, dan pengumpulan data yang dilakukan tim Pansus terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut.

1.      Tata Kelola Manajemen RSUD Tidak Efektif

Ditemukan kelemahan dalam tata kelola manajemen RSUD baik dari aspek, perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan internal. Banyak keputusan strategis tidak didukung oleh data akurat dan tidak melibatkan unsur teknis secara optimal.

2.      Pelaksanaan BLUD Tidak Sesuai Regulasi

Status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum diimplementasikan secara optimal sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan PMK No. 29/PMK.05/2020. Beberapa komponen tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan kinerja tidak memenuhi standar BLUD.

3.      Konflik Kepentingan dan Praktik Nepotisme

Terdapat dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengangkatan pengurus Dewan Pengawas dan pejabat struktural RSUD, yang diduga berkaitan langsung dengan kepala daerah, serta terjadi rangkap jabatan yang melanggar prinsip tata kelola yang baik.

Baca juga: Viral NTT, ART Asal Sumba Babak Belur Disiksa Majikannya di Batam, Teman Kerja Ikut Menghajar

4.      Ketidaktertiban Keuangan dan Pengadaan

Ditemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran, termasuk penggunaan dana belanja tidak langsung, belanja obat tanpa prosedur permintaan unit terkait, serta pengadaan barang yang tidak melalui mekanisme yang sah dan transparan.

5.      Dampak Negatif terhadap Pelayanan

Seluruh kelemahan tersebut berdampak langsung terhadap penurunan mutu pelayanan kepada masyarakat, terbatasnya ketersediaan obat dan alat kesehatan, hingga menimbulkan defisit dan kerugian keuangan yang berpotensi membebani APBD. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved