Sumba Timur Terkini
Modus Korupsi Dana Hibah KPU: Jalan ke Luar Kota hingga Naikkan Harga Belanja
Modus yang ditemukan mencakup laporan fiktif, menaikan harga (mark up), hingga rekayasa laporan perjalanan dinas.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid mengungkap modus korupsi yang dipakai pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang ditemukan mencakup laporan fiktif, menaikan harga (mark up), hingga rekayasa laporan perjalanan dinas.
“Modus para tersangka yaitu melakukan mark up belanja alat tulis kantor, belanja makan minum dan pemborosan anggaran perjalanan dinas,” kata Helmy Febrianto Rasyid pada Selasa (4/11/2025).
Helmy menjelaskan, ada pejabat yang ikut melakukan perjalanan dinas tanpa adanya undangan resmi dari KPU RI.
“Yang mana harusnya berdasarkan undangan KPU RI, tetapi faktanya perjalanan dinas dilakukan bukan hanya satu orang dan melebihi anggaran dan dokumen dipalsukan,” ungkapnya.
Helmy menyebutkan, tim penyidik baru memiliki barang bukti kuat terhadap tiga pejabat, sementara lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Sementara kami dalami,” katanya.
Baca juga: Bank Tak Boleh Minta Agunan untuk KUR di Bawah Rp100 Juta
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di KPU jadi tersangka korupsi dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.
Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu.
Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari 30 saksi dan 2 ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
Sementara terkait kerugian negara telah dihitung dan ditemukan kerugian sebanyak Rp3,700 miliar lebih. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Tindak-Pidana-Khusus-Helmy-Febrianto-Rasyid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.