Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem Makarim Ternyata Kondisinya Seperti Ini
Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengatakan, dirinya dikontrak langsung oleh direktorat di lingkungan Kemendikbudristek
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengatakan, dirinya dikontrak langsung oleh direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, bukan oleh Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan Ibrahim usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).
“Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Dipanggil Tiga Kali, Jurist Tan Eks Stafsus Nadien Makarim Belum Penuhi dari Panggilan Kejagung
Ibrahim Arief, diwakili oleh Indra, membantah pernah menjabat sebagai staf khusus dari Nadiem Makarim yang saat itu merupakan Mendikbudristek.
“Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra Haposan Sihombing.
Indra Haposan Sihombing mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.
“Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra Haposan Sihombing.
Indra Haposan Sihombing membantah bahwa kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri. Kontrak sebagai konsultan individu ini berjalan selama Maret-September 2020.
Namun, Indra Haposan Sihombing belum menjelaskan direktorat mana saja yang menggunakan jasa Ibrahim Arief.
Selaku konsultan individu, Ibrahim Arief mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows.
“Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra Haposan Sihombing.
Baca juga: Nadiem Makarim dan Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kejaksaan telah memanggil tiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiganya pernah diminta hadir di Kejagung minggu lalu.

Namun, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
Jurist Tan, yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu, meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.