Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem Makarim Ternyata Kondisinya Seperti Ini

Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengatakan, dirinya dikontrak langsung oleh direktorat di lingkungan Kemendikbudristek

|
Shela Octavia
INDRA - Eks Stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief (Kanan) dan kuasa hukumnya Indra Haposan Sihombing saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengatakan, dirinya dikontrak langsung oleh direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, bukan oleh Nadiem Makarim

Hal ini disampaikan Ibrahim usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).

“Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam. 

Baca juga: Dipanggil Tiga Kali, Jurist Tan Eks Stafsus Nadien Makarim Belum Penuhi dari Panggilan Kejagung

Ibrahim Arief, diwakili oleh Indra, membantah pernah menjabat sebagai staf khusus dari Nadiem Makarim yang saat itu merupakan Mendikbudristek.

“Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra Haposan Sihombing

Indra Haposan Sihombing mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.

“Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra Haposan Sihombing

Indra Haposan Sihombing membantah bahwa kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri. Kontrak sebagai konsultan individu ini berjalan selama Maret-September 2020.

Namun, Indra Haposan Sihombing belum menjelaskan direktorat mana saja yang menggunakan jasa Ibrahim Arief

Selaku konsultan individu, Ibrahim Arief mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows. 

“Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra Haposan Sihombing. 

Baca juga: Nadiem Makarim dan Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

Kejaksaan telah memanggil tiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiganya pernah diminta hadir di Kejagung minggu lalu. 

INDRA - Eks Stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief (Kanan) dan kuasa hukumnya Indra Haposan Sihombing saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
INDRA - Eks Stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief (Kanan) dan kuasa hukumnya Indra Haposan Sihombing saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). (Shela Octavia)

Namun, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.

Jurist Tan, yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu, meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved