Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim dan Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejagung
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejagung, Senin (23/6/2025).
Namanya sudah santer disinggung sejak Kejaksaan Agung mengumumkan kasus ini naik ke penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu. Apa yang akan digali Kejagung?
Sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem Makarim selaku pimpinan kementerian bertugas untuk mengawasi jalannya program-program yang dicanangkan. Sebelum program berjalan, terkadang perlu ada pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak luar.
Hari Ini Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk berada di rumah. Anak-anak tidak bisa sekolah dan pemerintah perlu mengambil tindakan.
Baca juga: Nadiem Makarim dan Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
Saat itu, digitalisasi digencarkan, termasuk di dunia pendidikan. Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek membuat program dan memberikan bantuan bagi para sekolah.
Pengadaan laptop pun dilakukan dan pada akhirnya, dipilih perangkat yang berbasis Chromebook ini.
Kini, peran Nadiem dalam pengadaan dipertanyakan. Apakah ada campur tangannya dalam pemilihan vendor? Seperti apa pengawasannya selaku menteri yang menjalankan program?
Penyidik juga tengah mendalami arahan-arahan Nadiem terhadap para staf khusus yang kala itu diduga terlibat dalam proses penulisan kajian yang memuluskan jalan Chromebook menjadi laptop terpilih.
Eks stafsus diperiksa Pada awal kasus ini bergulir, ada tiga nama yang menjadi sorotan.

Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya disebutkan sebagai eks Stafsus Nadiem Makarim. Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik, dan sejumlah barang bukti elektronik ikut disita.
Namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. Fiona Handayani sudah diperiksa dua kali oleh Kejaksaan Agung.
Fiona Handayani mengakui, dirinya pernah membantu Nadiem Makarim ketika menjadi menteri dulu.
Namun, kubu Fiona Handayani mengaku belum ditanya lebih jauh terkait dengan proses pengadaan yang dilakukan pemerintah untuk program yang memiliki anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini.
“Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja. Nanti mungkin lebih mendalam, mungkin di hari yang akan datang,” ujar Kuasa Hukum Fiona Handayani, Indra Haposan Sihombing, usai kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (10/6/2025).
Berbeda dengan Fiona Handayani, Ibrahim Arief yang awalnya juga disebut sebagai stafsus Nadiem Makarim justru membantah dan meluruskan posisinya.
Baca juga: Gibran Buka-bukaan, Pernah Surati Menteri Nadiem Makarim Walau Tak Direspon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.