Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem Makarim Ternyata Kondisinya Seperti Ini
Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengatakan, dirinya dikontrak langsung oleh direktorat di lingkungan Kemendikbudristek
Namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. Fiona Handayani sudah diperiksa dua kali oleh Kejaksaan Agung.
Fiona Handayani mengakui, dirinya pernah membantu Nadiem Makarim ketika menjadi menteri dulu.
Namun, kubu Fiona Handayani mengaku belum ditanya lebih jauh terkait dengan proses pengadaan yang dilakukan pemerintah untuk program yang memiliki anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini.
“Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja. Nanti mungkin lebih mendalam, mungkin di hari yang akan datang,” ujar Kuasa Hukum Fiona Handayani, Indra Haposan Sihombing, usai kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Diperiksa Jaksa, Bawa Tas Hitam Besar
Berbeda dengan Fiona Handayani, Ibrahim Arief yang awalnya juga disebut sebagai stafsus Nadiem Makarim justru membantah dan meluruskan posisinya.
Pada 13 Juni 2025, Ibrahim Arief memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan kalau dirinya bukan stafsus, tetapi konsultan dari direktorat di Kemendikbud.
Ibrahim Arief mengaku sempat memberikan masukan terkait baik buruknya sistem operasi laptop, baik itu Chromebook maupun Windows.
Namun, Ibrahim Arief menegaskan, tugasnya hanya memberikan masukan dan penilaiannya itu tidak mesti diterima oleh Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief juga mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai konsultan dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai Stafsus Nadiem

Hingga kini, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diketahui sudah berada di luar negeri ketika Kejagung mengajukan pencegahan terhadapnya pada 4 Juni 2025.
Kejaksaan mengatakan, Jurist Tan tidak bisa kembali ke Indonesia karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Hingga kini, tidak jelas urusan atau kesibukan yang dimaksud.
Namun, Kejaksaan juga masih belum melakukan jemput paksa terhadap Jurist Tan untuk membuat terang kasus ini.
Masalah dengan Chromebook Kesaksian para eks Stafsus dan Nadiem diperlukan untuk membuat terang alasan Chromebook dipilih meski banyak hal yang diragukan.
Kejagung menilai telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook karena perangkat ini dinilai tidak cocok digunakan di Indonesia.
Masalah utama yang dihadapi adalah laptop Chromebook perlu digunakan dengan bantuan internet. Namun, kondisi jaringan internet di tahun 2019 hingga saat ini masih belum merata ke seluruh daerah di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.