Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem Makarim Ternyata Kondisinya Seperti Ini

Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengatakan, dirinya dikontrak langsung oleh direktorat di lingkungan Kemendikbudristek

|
Shela Octavia
INDRA - Eks Stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief (Kanan) dan kuasa hukumnya Indra Haposan Sihombing saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Dengan adanya fakta ini, pengadaan laptop yang mewajibkan keberadaan internet agar bisa digunakan sepenuhnya menjadi pertanyaan dan kini ikut didalami oleh Kejaksaan Agung. 

*Diperiksa Kejagung

Pada Senin (23/6/2025), Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. 

Nadiem Makarim terlihat memakai kemeja panjang berwarna cokelat sambil menenteng tas hitam berukuran besar. Nadiem Makarim hanya tersenyum saat melangkah masuk.

Baca juga: Gibran Buka-bukaan, Pernah Surati Menteri Nadiem Makarim Walau Tak Direspon

Nadiem Makarim terlihat didampingi empat orang pengacara yang juga terlihat membawa tas jinjing. 

Sebelum masuk, Nadiem Makarim tidak mengucapkan apa pun kepada awak kamera yang menunggu. Salah satu yang bakal menjadi materi pemeriksaan adalah terkait pengawasan menteri terhadap proses pengadaan yang dilakukan.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

HARLI SIREGAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
HARLI SIREGAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Shela Octavia)

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem Makarim. Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan

Hari Ini Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.

Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem Makarim lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Baca juga: Anita Gah Gebrak Meja Hingga Tunjuk Nadiem Makarim, Sebut 17 Sekolah di NTT Belum Rampung Sejak 2021

Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist Tan tengah berada di luar negeri. 

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli Siregar. 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. 

Jurist Tan Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (17/6/2025).

“Setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan (Jurist) juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa. 

Padahal, pemeriksaan Jurist pada hari ini dijadwalkan penyidik atas permintaan Jurist. Harli mengatakan, Jurist Tan, kembali tidak hadir karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Anita Gah Gebrak Meja Hingga Tunjuk Nadiem Makarim, Sebut 17 Sekolah di NTT Belum Rampung Sejak 2021

 “Alasannya bahwa yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga,” kata Harli Siregar. 

Harli menyebutkan, penyidik masih mempertimbangkan penjemputan paksa bagi Jurist karena Jurist diduga berada di luar negeri.

“Sepertinya kan yang bersangkutan, kalau tidak salah, tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan (penanganan khusus) karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah,” kata Harli Siregar. 

Sebelumnya, Jurist Tan sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025). 

Namun, pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu. 

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).  

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. 

Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ibrahim Mengaku Jadi Konsultan Direktorat Kemendikbudristek

Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengatakan, dirinya dikontrak langsung oleh direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, bukan oleh Nadiem Makarim

Hal ini disampaikan Ibrahim usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).

“Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam. 

Ibrahim, diwakili oleh Indra, membantah pernah menjabat sebagai staf khusus dari Nadiem Makarim yang saat itu merupakan Mendikbudristek.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta PTN Kembalikan Kelebihan UKT yang Terlanjur Dibayar Mahasiswa

“Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra Haposan Sihombing

Indra Haposan Sihombing mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.

“Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra Haposan Sihombing

Indra Haposan Sihombing membantah bahwa kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri. Kontrak sebagai konsultan individu ini berjalan selama Maret-September 2020.

Namun, Indra Haposan Sihombing belum menjelaskan direktorat mana saja yang menggunakan jasa Ibrahim. 

Selaku konsultan individu, Ibrahim Arief mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows. 

“Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra Haposan Sihombing

Kejaksaan telah memanggil tiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (POS KUPANG.COM)

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiganya pernah diminta hadir di Kejagung minggu lalu. 

Namun, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.

Jurist Tan, yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu, meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan. 

Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).

Namun, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai. Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal Selasa (20/5/2025).

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (kompas)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved