Opini
Opini: Toleransi
UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Mengakui dan menghormati enam agama, sebagai bangsa dan negara Indonesia, secara prinsipil, terimplisit pengakuan bahwa semua agama memiliki, mengajarkan dan mempratikkan yang baik, benar dan mulia bagi manusia.
Jadi, demi membangun fondasi toleransi, setiap warga negara, dengan identitas pluralis, perlu belajar memahami dan mengerti isi ajaran mulia setiap agama.
Dengan kata lain, setiap warga terbuka melihat, mendengar dan mempelajari aspek-aspek hidup enam komunitas agama di Indonesia.
Tidak bisa mempertahankan eksklusivisme dalam fakta keberagaman yang ada.
Dengan itu, atas fakta pengakuan bahwa kita berbeda, mengarahkan warga untuk bijaksana dan berjuang menciptakan lingkungan yang harmonis. Atau kehormatan sebagai bangsa Indonesia ketika ada keharmonisan dan damai dalam perbedaan.
Mengaplikasikan amanat UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah prioritas.
Belajar demi menemukan kebenaran dalam pluralitas, adalah fondasi kuat untuk menegakkan toleransi.
Hal itu bisa terjadi melalui pendidikan, baik formal maupun non-formal, bersama orang lain maupun belajar otodidak.
Toleransi, pada tataran ideal, merupakan langkah berat bila masyarakat memiliki Sumber Daya Manusia yang rendah.
Penegakan sikap toleransi ada dan hidup bila diimbangi kemampuan berpikir atau bernalar, pengetahuan yang luas dan bijaksana.
SDM yang rendah bisa memandang perbedaan-perbedaan sebagai skandal bahkan ancaman hingga menciptakan kebencian dan permusuhan satu dengan yang lain. Akan ada asumsi-asumsi atau tafsiran-tafsiran pribadi yang keliru atau tanpa dasar yang benar.
Dengan SDM yang baik; kaya, kritis dan bijaksana, akan memandang perbedaan sebagai kekayaan, tempat berbagi, tumbuh dan berkembang hingga menemukan kebenaran.
Juga membantu warga untuk tidak tersesat manakala perbedaan-perbedaan dipolitisasi demi kepentingan orang atau kelompok tertentu atau menciptakan diskriminasi dan ekstrimisme dalam berbangsa dan bernegara.
Menumbuhkembangkan sikap toleransi dalam konteks Indonesia perlu diperjuangkan terus.
Pemerintah dan pemimpin-pemimpin di setiap agama, sabagai penentu arah berbangsa dan guru, tetap membentuk dasar dan memujudkan toleransi beragama, seperti; 1) Memiliki waktu studi, mensosialisasikan dan membanggakan warga tentang nilai-nilai mulia dari setiap agama.
2) Mengawasi dan melindungi warga negara dalam mengekpresikan hidup keagamaannya. 3). Menjadi contoh hidup dalam kata dan perbuatan untuk toleran dengan sesama.
4). Menanamkan dan mengembangkan dunia pendidikan formal maupun non-formal dengan ilmu agama-agama serta sikap toleransi di setiap jenjang. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.