Opini
Opini: Toleransi
UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Oleh: Rm. Polikarpus Mehang Praing, Pr
Tinggal di Seminari Tinggi St. Mikhael Penfui - Kupang
POS-KUPANG.COM - Toleransi adalah kata yang didengar, digaungkan dan selalu relevan di dunia lebih khusus di Indonesia.
Kata ini dikaitkan dengan keanekaan beragama. Indonesia adalah negara yang memiliki, mengakui, menghormati dan melindungi beberapa keyakinan atau agama; Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu.
Toleransi layak dibicarakan terus-menerus. Bahkan bangsa Indonesia menghargai dan menjaga aneka budaya atau adat istiadat lainnya.
UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Pasal 28E UUD 1945: (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Undang Undang HAM Pasal 22 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu setiap penganut agama di Indonesia, juga dalam mengekspresikan dirinya, dijamin dan dilindungi oleh negara.
Kata toleransi berasal dari bahasa Latin yaitu tolerare yang berarti menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda.
Dalam bahasa Prancis kuno menyebutnya tolerantia. Menurut John Locke (1632), filsuf dari Inggris, toleransi beragama adalah cara hidup untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas dalam masyarakat yang beraneka-ragam.
Ia juga berpendapat bahwa negara tidak seharusnya mencampuri keyakinan agama rakyatnya, kecuali jika keyakinan tersebut mengancam keamanan negara.
Ia tekankan bahwa toleransi bukan berarti menyerahkan segalanya tetapi lebih pada pengakuan hak setiap individu untuk memiliki keyakinan sendiri.
Voltaire (1694), penulis dan sejarawan Prancis, berpendapat bahwa toleransi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang harmonis sedangkan intoleransi adalah akar dari konflik dan perpecahan.
Tujuan mulia toleransi sering dirumuskan dan dipublikasikan dalam arahan-arahan, diskusi-diskusi atau tulisan-tulisan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.