Opini
Opini: Merawat Kearifan Ekologis
Dengan demikian, Indonesia masih punya PR untuk menyelesaikan penetapan kawasan hutan sebesar 19,9 juta hektare di 2024.
Dengan melihat pertumbuhan ini, tentu kita tidak bisa menampik bahwa persoalan dasar kebutuhan manusia semakin besar hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam yang besar jika tidak ada pencegahan secara baik.
Oleh karena itu, perlu ada tindakan yang berbasis komunitas dalam mengelola sumber daya alam.
Kearifan lokal menjadi dasar penting dalam perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
Kita memahami bahwa Indonesia kaya dengan budaya, adat istiadat yang lekat dengan alam. Oleh karena itu, strategi perlindungan hutan harus dimulai dari kearifan lokal.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT) tepatnya di Pulau Sumba terdapat kearifan lokal yang setiap tahunnya dilakukan oleh pemangku adat (kepala suku) dalam hal mengelola sumber daya alam.
Seperti budaya pengkeramatan hutan dan mata air. Siapa pun yang melanggar aturan dan norma-norma adat dalam tata kelola sumber daya alam maka akan di kenai sanksi adat berupa denda adat.
Kearifan ekologis yang kini hampir hilang perlu dikembalikan pada fungsinya sebagai benteng pertahanan melawan deforestasi, filosofi hutan, air dan tanah sebagai bagian dari tubuh manusia perlu diimplementasikan secara masif untuk menjaga alam.
Pemerintah perlu menanamkan nilai-nilai lokal dalam melestarikan alam ke dalam kurikulum sekolah sehingga sejak usia dini pemahaman tentang lingkungan menjadi modal di masa depan dalam misi menyelamatkan bumi. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.