Opini
Opini: Merawat Kearifan Ekologis
Dengan demikian, Indonesia masih punya PR untuk menyelesaikan penetapan kawasan hutan sebesar 19,9 juta hektare di 2024.
Oleh: Deddy F. Holo
Pemerhati Lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Negara Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki kawasan hutan terbesar dan berkontribusi terhadap pengendalian krisis iklim global.
Namun, sayang di tengah masifnya era industrialisasi hutan di Indonesia kian terancam.
Luas hutan di Indonesia saat ini mencapai 105.86 juta hektare, pemerintah mengupayakan 19,9 juta hektare tambahan untuk mencapai target.
Lewat UUCK No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan menetapkan target kawasan hutan Indonesia sebesar 125,77 juta hektare pada tahun 2023.
Meski begitu, per tahun 2023 lalu, luas kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 105,86 juta hektare.
Dengan demikian, Indonesia masih punya PR untuk menyelesaikan penetapan kawasan hutan sebesar 19,9 juta hektare di 2024.
Di kaji dari berbagai regulasi yang ada saat ini tentu ada harapan untuk memulihkan Indonesia dari deforestasi. Namun, upaya ini tidaklah semudah yang kita bayangkan.
Berbagai tantangan seperti ilegal loging, alih fungsi hutan untuk industri, pembukaan lahan, pencaplokan justru menjadi persoalan serius negara ini dalam memastikan perlindungan kawasan hutan.
Menurut KLHK dan BPS, proporsi kawasan hutan terhadap luas lahan di Indonesia mengalami kenaikan di tahun 2022.
Meskipun tipis, luas hutan di Indonesia naik menjadi 51,2 persen pada tahun 2022 setelah sebelumnya berada di angka 50,8 persen pada tahun 2021.
Fenomena kerusakan lingkungan di Indonesia telah berjalan dalam beberapa dekade bahkan Indonesia terancam kehilangan kawasan hutannya jika kebijakan pembangunan nasional terus memberikan ruang kepada pengembang untuk mengkonsesi hutan secara masif.
Persoalan mendasar
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak berjalan lurus dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin hari semakin meningkat, tentu hal ini sangat berpengaruh pada kebutuhan hidup manusia dan tempat tinggal.
Berdasarkan statistik Indonesia (BPS) pada tahun 2025 Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk terbanyak di ASEAN sebesar 284.438.800 jiwa. Meningkat dari tahun sebelumnya.
Dengan melihat pertumbuhan ini, tentu kita tidak bisa menampik bahwa persoalan dasar kebutuhan manusia semakin besar hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam yang besar jika tidak ada pencegahan secara baik.
Oleh karena itu, perlu ada tindakan yang berbasis komunitas dalam mengelola sumber daya alam.
Kearifan lokal menjadi dasar penting dalam perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
Kita memahami bahwa Indonesia kaya dengan budaya, adat istiadat yang lekat dengan alam. Oleh karena itu, strategi perlindungan hutan harus dimulai dari kearifan lokal.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT) tepatnya di Pulau Sumba terdapat kearifan lokal yang setiap tahunnya dilakukan oleh pemangku adat (kepala suku) dalam hal mengelola sumber daya alam.
Seperti budaya pengkeramatan hutan dan mata air. Siapa pun yang melanggar aturan dan norma-norma adat dalam tata kelola sumber daya alam maka akan di kenai sanksi adat berupa denda adat.
Kearifan ekologis yang kini hampir hilang perlu dikembalikan pada fungsinya sebagai benteng pertahanan melawan deforestasi, filosofi hutan, air dan tanah sebagai bagian dari tubuh manusia perlu diimplementasikan secara masif untuk menjaga alam.
Pemerintah perlu menanamkan nilai-nilai lokal dalam melestarikan alam ke dalam kurikulum sekolah sehingga sejak usia dini pemahaman tentang lingkungan menjadi modal di masa depan dalam misi menyelamatkan bumi. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.