Kasus AKBP Fajar Lukman
LPA NTT Minta JPU Kejari Kota Kupang Masukkan Pasal UU TPPO untuk Fajar Lukman
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum memintaJPU Kejari Kota Kupang untuk memasukkan pasal dalam UU TPPO dalam perkara eks Kapolres Ngada
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk memasukkan pasal dalam UU Tindak PIdana Perdagangan Orang (TPPO) terhada perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
"Tentunya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, korban dan keluarga korban serta masyarakat NTT dan Indonesia berharap agar perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman bisa diproses hukum dengan sebaiknya dan vonis hakim juga bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat," kata Veronika Ata, saat dihubungi Pos Kupang, Selasa (10/6/2025).
Veronika Ata mwngatakan, para saksi korban yang adalah anak-anak juga mesti terus mendapat dampingan psikologis yang maksimal agar mereka dapat memberikan keterangan dalam berbagai tingkat penyidikan mulai dari Polisi, Jaksa dan Pengadilan dengan baik, tanpa tekanan, intimidasi dan unsure-unsur pemaksaan lainnya.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Maaf kepada Korban, Keluarga dan Institusi POLRI
Karena, kata Veronika Ata, mereka mesti mengungkapkan apa yang telah mereka alami, yang mereka lihat, dengar dan rasakan dalam kejadian yang dialami itu. Jaksa dan hakim juga hendaknya memeriksa korban dengan ramah apalagi ketika korban adalah anak-anak.
Menurut Veronika Ata, perkara ini mestinya tidak hanya menggunakan Pasal dalam tiga UU yakni UU Perlindungan Anak (PA), UU ITE dan UU TIndak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tapi mestinya jaksa juga menambahkan pasal dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pasal TPPO ini sangat penting untuk menjerat pelakunya karena sebenarnya sudah ada bukti dan memenuhi unsure pidana TPPO," kata Veronika Ata.
Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Veronika Ata mengungkapkan, pelaku Fajar telah memenuhi tiga unsure TPPO. Unsur pertama ada kegiatan yakni pelaku menerima korban.
Unsur kedua, pelaku menggunakan kekuasaan dan posisi rentan anak.
Unsur ketiga, tujuan pelaku sudah tercapai yakni eksplotasi seksual. Karena itu pasal TPPO juga mesti dikenakan kepada pelaku Fajar Lukman.
"Kita tahu juga dalam perkara ini Fajar juga mengkonsumsi narkoda. Dan sesuai dengan RDP kemarin antara APA NTT dengan Komisi III DPR RI, bahwa perkara Narkoba Fajar itu sebaiknya diajukan sebagai tindak pidana yang baru," kata Veronika Ata.
Polisi juga mesti secepatnya memproses hukum perkara narkoba Fajar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Fajar.

Terhadap para hakim, Veronika Ataberharap mereka mesti bisa membuktikan perkara itu dan mestinya menjatuhkan hukuman seberatnya keada pelaku Fajar sesuai dengan aturan UU yang berlaku, terutama membuktikan unsure TPPO dalam perkara ini.
"Menurut saya, kalau ancaman hukumannya 15 tahun, hal itu tidak cukup. Karena harus ditambah 1/3 sebagai nsur pemberat sebab pelakunya Fajar adalah seorang Polisi, pelindung, pengayom masyarakat yang tidak seharusnya melakukan kekerasan seksual terhada anak," kata Veronika Ata.
Baca juga: Wakajati NTT Minta 9 JPU Tidak Main-main Tangani Perkara Eks Kapolres Ngada
Veronika Ata menjelaskan, hukuman itu ada hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan ada hukuman mati atas permintaan dari korban dan keluarga korban.
Fajar Lukman
LPA NTT
Veronika Ata
AKBP Fajar Lukman
eks Kapolres Ngada
TribunBreakingNews
Kejari Kota Kupang
Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Fani Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tempati Ruangan Khusus di Rutan Kupang |
![]() |
---|
Kasus eks Kapolres Ngada, Fani Menangis Usai Kenakan Baju Tahanan |
![]() |
---|
Fani Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Setelah AKBP Fajar, Kini Giliran Tersangka Fani dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.