Kasus AKBP Fajar Lukman

LPA NTT Minta JPU Kejari Kota Kupang Masukkan Pasal UU TPPO untuk Fajar Lukman

Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum memintaJPU Kejari Kota Kupang untuk memasukkan pasal dalam UU TPPO dalam perkara eks Kapolres Ngada

|
POS-KUPANG.COM/HO
VERONIKA ATA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum. 

"Hakim bisa memutuskan hukuman mana yang setimpal bagi Fajar berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hakim," kata Veronika Ata.

Lebih lanjut Veronika Ata berharap agar Komisi Yudisial NTT bisa memantau proses hukum di persidangan agar prosesnya berjalan baik sesuai Peratuaran perundangan yang berlaku dan harus ada upaya perlindungan bagi korban.

"Semoga KY berperan optimal dalam pengawasannya sesuai fungsi KY," kata Veronika Ata. (vel)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved