Malaka Terkini

Kasus Kekerasan Tiga Warga oleh Anggota Polsek Sasitamean Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Akhirnya kasus kekerasan yang melibatkan tiga warga oleh Anggota Polsek Sasitamean Malaka diselesaikan secara kekeluargaan

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
PENYELESAIAN DAMAI - Proses penyelesaian damai antara warga yang sebelumnya mengalami tindakan kekerasan dan tiga anggota Polsek Sasitamean secara kekeluargaan di Mako Polsek Sasitamean, Sabtu (11/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - akhirnya kasus  kekerasan yang melibatkan tiga warga oleh Anggota Polsek Sasitamean Malaka diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai itu dilakukan di Mako Polsek Sasitamean, Sabtu (11/10/2025) malam. 

Penyelesaian secara damai kasus kekerasan yang melbatkan tiga warga dan Anggota Polsek Sasitamean tersebut menjadi langkah bersama untuk mengakhiri permasalahan yang sempat mencuat di pemberitaan media beberapa waktu lalu.

Perdamaian kedua belah pihak dihadiri langsung oleh para pihak yang terlibat, yakni tiga korban atas nama Gaudensius Manek (Den), Aloysius Krisensa Nahak (Oi), dan Melkianus Yori Nahak (Yori), beserta keluarga mereka, serta tiga anggota Polsek Sasitamean yang terlibat dalam kejadian 22 Mei 2025, yaitu Bripka Adrianus Boro da Silva, Bripka Yohanes Kamlasi, dan Bripka Wilfrid A. Nahak.

Baca juga: NTT Urutan Ketiga Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Turut hadir pula anggota Propam Polres Malaka, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kepemudaan.

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak mana pun. 

Para korban dan keluarga menyatakan bahwa kesepakatan damai itu merupakan penyelesaian akhir dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pihak media guna menarik kembali pemberitaan awal mengenai peristiwa tersebut dan menggantinya dengan berita mengenai proses perdamaian yang telah dilakukan. 

Langkah itu diambil sebagai bentuk upaya bersama untuk memperbaiki citra institusi kepolisian di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial, pihak keluarga korban juga mengusulkan pelaksanaan denda adat melalui ritual adat secara sederhana. Proses ritual adat itu pun berlangsung baik oleh ketiga anggota Polsek Sasitamean dan keluarga korban pada saat pertemuan berlangsung. 

Baca juga: Pemkab Malaka Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Proses itu juga disaksikan oleh semua pihak yang hadir dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian serta Surat Permohonan Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri yang turut dilampirkan sebagai dokumen resmi.

Perdamaian itu disambut positif oleh berbagai pihak yang hadir. Mereka menilai langkah tersebut sebagai wujud kedewasaan dan tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan persoalan sosial dengan menjunjung nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah.

Diketahui, kasus itu sebelumnya berawal dari tindakan kekerasan terhadap tiga warga yang diamankan di Polsek Sasitamean pada 22 Mei 2025. Berdasarkan hasil pendalaman internal oleh Seksi Propam Polres Malaka, ditemukan keterlibatan tiga anggota Polsek Sasitamean dalam peristiwa tersebut. 

Namun, setelah melalui proses klarifikasi dan mediasi, seluruh pihak memilih menempuh jalur kekeluargaan dan menyelesaikan persoalan dengan damai.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved