Timor Tengah Utara Terkini
DPRD TTU Angkat Suara Tentang Okum ASN Diskominfotik Diduga Selingkuh dengan Istri Orang
DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu angkat bicara perihal kasus dugaan hubungan asmara yang menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu angkat bicara perihal kasus dugaan hubungan asmara yang menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kominfotik TTU.
ASN Dinas Kominfotik TTU berinisial KL ini diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri orang berinisial YM ketika suami yang bersangkutan merantau ke Kalimantan.
Menurutnya, seorang ASN tidak boleh melakukan perselingkuhan. Karena pelanggaran ini bisa merusak integritas, moral, kinerja dan tugasnya sebagai ASN.
"Kalau terjadi perselingkuhan, bisa mengancam keutuhan rumah tangganya dan juga rumah tangga pasangan orang lain (wanita yang diselingkuhi) serta nama baik instansi," ujar Robertus Salu, Senin (19/5/2025)
Baca juga: Konsekuensi Hukum Menanti Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU yang Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang
Pasalnya, kata Robertus Salu, seorang ASN berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku yang mana perselingkuhan bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang kedapatan selingkuh dapat dikenakan sanksi disiplin.
Sanksi tersebut bisa berupa hukuman ringan, sedang, atau berat, termasuk pemecatan.
Selain itu, perselingkuhan juga dapat dikategorikan sebagai perzinahan. Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHP, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.

"PNS itu tidak kita pisahkan antara perilaku dan disiplin, tanggung jawab, moral dan etikanya sebagai pelayan masyarakat maka, dia harus diberikan sanksi berat berupa pemecatan," ungkap Robertus Salu.
Mantan Pengacara asal Kabupaten TTU ini menilai, dalam beberapa kasus perselingkuhan oknum ASN, sanksi pemecatan mesti diberikan untuk memberikan efek jera bagi ASN lain.
Pasalnya, perilaku mereka bukan tanggung jawab pribadi tapi juga berdampak pada instansi Pemerintah Kabupaten TTU.
Baca juga: Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU Dilaporkan ke Polisi, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang
Robertus Salu menjelaskan, dalam pembuktian tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan antara perempuan atau laki-laki yang terikat perkawinan akan berupaya untuk tidak boleh terlihat oleh orang lain.
Dengan demikian, mereka selalu berupaya untuk tidak terlihat oleh orang lain.
Oleh karena itu, kata Robertus Salu, dalam kasus tersebut wajib diminta kesaksian orang yang mengetahui oknum KL dan YM dalam rumah atau kamar.
Dengan alasan ini mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
"Karena kalau berdua dengan istri orang atau suami orang dalam sebuah ruang tertutup atau dalam sebuah rumah dalam kurun waktu yang lama maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan atau bisa dianggap bahwa, telah terjadi tindak pidana perzinahan," pungkas Robertus Salu.
Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL.
Oknum ASN ini diduga menjalin hubungan gelap dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Diduga hubungan terlarang antara oknum ASN Dinas Kominfotik Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah.
Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.
Baca juga: Gempar Usai Umbar Isu Selingkuh, Kini Lisa Mariana Banjir Endorse, Elly Sugigi Beri Komentar Menohok
Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam.
Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.
Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada Bulan Februari 2025 lalu.
Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah.
Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka.
Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
YS mengakui bahwa setiap bulan, ia rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya di kampung. Uang tersebut dikirim setiap bulan selama ini bekerja di Kalimantan.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan.
Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.
Dikatakan YS, informasi mengenai hubungan gelap antara istrinya YM dan KL ini terkuak ketika, keluarga dan tetangga rumahnya menggerebek KL dan YM berduaan di rumah miliknya sepanjang malam.
Saat digerebek bersama istrinya di rumah tersebut, kata YS, KL (Oknum ASN Dinas Kominfotik Kabupaten TTU) sempat mengaku memiliki hubungan keluarga dengan YM. Hal ini menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, selama berdomisili di kampung halaman, YS tidak pernah melihat dan mengenal KL ketika ada acara keluarga dan dalam kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, YS juga mengaku heran karena KL datang di rumah miliknya pada malam hari dan berada di dalam rumah tersebut sepanjang malam.
Baca juga: Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi
Ia menyesali perbuatan dan tingkah laku KL yang merupakan seorang ASN lingkup Pemkab TTU. Mirisnya, perbuatan terlarang ini dilakukan mereka ketika YS sedang merantau untuk memperbaiki hidup keluarga.
YS berharap, Bupati TTU bisa mengambil tindakan tegas dan sanksi berat kepada KL yang saat ini juga menduduki jabatan cukup penting di Dinas Kominfotik Kabupaten TTU. Perbuatan KL ini telah mencoreng nama Pemkab TTU.
Selain itu, karena dihantui rasa kecewa atas perbuatan tidak bermoral YM dan KL, YS kemudian melaporkan insiden ini ke Polres TTU.
Laporan ini dilayangkan dengan tujuan memberikan efek jera kepada YM dan KL serta rasa keadilan bagi suaminya.
Baca juga: LIPSUS: Ombudsman NTT Temukan Pungli Pengiriman Sapi dari Kupang, TTS, dan TTU
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat mengklaim bakal memeriksa KL staf Dinas Kominfotik Kabupaten TTU yang diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan istri orang berinisial YM usai digerebek di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan Februari 2025 lalu.
Kristoforus Ukat menegaskan bahwa, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU bakal memberikan kesempatan kepada KL hingga Hari Senin pekan depan untuk menyelesaikan masalah yang menjeratnya tersebut.
"Saya akan segera panggil dia hari ini untuk secepatnya selesaikan," kata Kristoforus Ukat, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (15/5/2025).
Dinas Kominfotik memberikan kesempatan kepada KL untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menggangu aktivitasnya sebagai ASN.
Apabila tidak bisa menyelesaikan persoalan ini maka, yang bersangkutan harus siap menerima tindakan disiplin dari pimpinan yang lebih tinggi.
Baca juga: Guru Honor Matematika di Sumtim Lakukan Pelecehan terhadap Siswi Kelas 1 dengan Modus Baru
Di sisi lain, KL diminta untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan tujuan agar tidak mencoreng nama instansi secara khusus dan Pemkab TTU.
Kristoforus Ukat juga menyebut telah memanggil KL menanyakan informasi yang beredar tersebut.
Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan informasi tersebut lebih lanjut.
Apabila terbukti yang bersangkutan bersalah maka, KL harus siap menerima konsekuensi hukum yang akan diberikan. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Timor Tengah Utara terkini
Robertus Salu
Kristoforus Ukat
Desa Haumeni
Dinas Kominfotik TTU
POS-KUPANG.COM
15 Stan UMKM Bakal Mengisi Lokasi Pameran HUT ke 103 Kota Kefamenanu |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Asal Kabupaten TTU Sabet Penghargaan Prestisius Event POPDA VII NTT 2025 |
![]() |
---|
ASDP Merawat Asa Pelaku UMKM dari Pulau Terpencil Berlabuh di Batas Negara |
![]() |
---|
Buka Kegiatan Menyongsong HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Wakil Bupati TTU Ajak Semua Pihak Bersatu |
![]() |
---|
Kasus Diare di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2025 Renggut Nyawa Tiga Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.