NTT Terkini
DPRD NTT Desak Pemerintah Buka Dialog dengan Nelayan Tentang Pergub 33
Ia juga meminta DKP lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media agar tidak menambah polemik.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 yang mengatur tarif di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba dan TPI Tenau terus berlanjut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Yunus Takandewa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus realistis dan tidak boleh memberatkan para nelayan maupun pelapak.
Dalam rapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Yunus menyayangkan penerbitan Pergub 33 yang tidak didahului dengan dialog bersama masyarakat terdampak.
“Kalau terjadi penolakan, berarti dialog itu tidak pernah terjadi. Semestinya pintu komunikasi dibuka terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Yunus menekankan bahwa pemerintah memang berkewajiban meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hal itu tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelompok masyarakat kecil.
Baca juga: Polemik Penobatan Raja Amanuban, Bupati TTS Tegaskan Dirinya Hanya Menghadiri Undangan Syukuran
“Pemerintah boleh mengejar target PAD, tetapi juga harus realistis dengan kemampuan nelayan dan pelapak. Setiap kebijakan tidak boleh menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Ia juga meminta DKP lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media agar tidak menambah polemik.
Yunus menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penetapan tarif.
Namun, pihaknya mendukung adanya inovasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Salah satunya adalah penerapan transaksi elektronik untuk mencegah kebocoran retribusi.
“Upaya inovasi itu penting, tapi jangan sampai jadi pemaksaan. Kebijakan harus sesuai realitas di lapangan,” tambahnya.
DPRD berharap dialog yang digelar DKP bersama kelompok nelayan pada hari ini dapat menghasilkan solusi terbaik sehingga Pergub 33 dapat direvisi dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.