Nasional Terkini
Kemenkes RI Mendadak Mutasikan dan Berhentikan Sejumlah Dokter, Ada Apa?
Sejumlah dokter diberhentikan dan dimutasi mendadak dari rumah sakit vertikal atau yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sejumlah dokter diberhentikan dan dimutasi mendadak dari rumah sakit vertikal atau yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyampaikan, anggota IDI yang terakhir dimutasi secara mendadak adalah beberapa dokter yang bertugas di rumah sakit vertikal.
Satu orang dokter yang bertugas di Rumah Sakit H Adam Malik diberhentikan secara mendadak. Slamet Budiarto pun menyampaikan keprihatinan yang mendalam mengenai kejadian ini.
Baca juga: Mendikti: Tindakan Dokter Priguna Cederai Keadilan dan Martabat Kemanusiaan
"Mutasi atau pemberhentian mendadak ini berpotensi menciptakan situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal," ujar Slamet Budiarto kepada Kompas.com, Minggu (4/5/2025) malam.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, baru-baru ini ramai soal mutasi dr Piprim B Yanuarso, yang juga dikenal Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Piprim Yanuarso pindah dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF).
Terkait hal ini, dr Piprim B Yanuarso pun memberikan responsnya. Ia mengungkapkan mutasi ini dianggap menyalahi prosedural, tidak adil dan diskriminatif.
Pada keterangannya, dr Piprim B Yanuarso menyebut jika ia belum menerima secara fisik surat mutasi tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Laporkan Dokter PPDS UI ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan
"Jadi kronologinya pada hari Jumat sekitar jam 10-an saya ditelepon oleh salah seorang teman sejawat yang ada melihat potongan foto yang memuat ada nama saya dimutasi dokter. Bukan hanya saya, ada beberapa dokter. Dan saya dimutasikan dari RSCM ke RS Fatmawati," kata dr Piprim B Yanuarso lewat keterangan resmi, Selasa (29/4/2025).
"Itu tanggal 25 April. Sampai dengan kemarin 28 April saya sendiri belum menerima fisik surat mutasi tersebut. Sehingga saya juga tidak tahu ini beneran atau hoax. Tapi sepertinya beneran ya," sambung Piprim B Yanuarso.
IDI sebut mutasi kontraproduktif Slamet Budiarto menyampaikan, tindakan dan keputusan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan di rumah sakit vertikal tersebut.

Slamet Budiarto pun menekankan bahwa dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang konstruktif, dan masukan terkait kebijakan Kemenkes berpotensi dapat merugikan pelayanan kesehatan.
"Sebagai organisasi profesi, kami mendorong dialog antara Kementerian Kesehatan dan tenaga medis untuk mencapai kesepakatan memberi manfaat kesehatan bagi masyarakat," sambung Slamet Budiarto.
Baca juga: Calon Dokter akan Dites Kejiwaan Pasca Banyak Dokter Lakuan Pelecehan Seksual
Slamet Budiarto mengatakan, PB IDI memohon kepada Kemenkes untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan kesehatan.
Sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan dan keputusan sepihak ini, PB IDI meminta Kemenkes untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan mutasi dan pemberhetian terhadap dokter tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. (kompas)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Nasional Terkini
Dokter Diduga Lecehkan Pasien
POS-KUPANG.COM
Slamet Budiarto
Piprim B Yanuarso
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
Rumah Sakit Fatmawati
Aksi Demonstrasi Agustus, 1.683 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Menko Polkam Gelar Rapat Koordinasi Keamanan Nasional |
![]() |
---|
OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi: Petani Hutan Didorong Akses Permodalan |
![]() |
---|
PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru |
![]() |
---|
Prabowo Bertemu Keluarga Affan Kurniawan: Saya Turut Belasungkawa, Saya Sangat Menyesali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.