Opini

Opini - Menanti Restu OJK untuk Dirut Bank NTT

Konstelasi pergantian Dirut, Direksi dan Komisaris Bank NTT semakin hangat setelah digelarnya RUPS dan RUPS-LB

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Alvian Lamaberaf 

Oleh: Alvian Lamaberaf 
(Mantan Jurnalis Tribun Batam)

POS-KUPANG.COM - Konstelasi pergantian Dirut, Direksi dan Komisaris Bank NTT semakin hangat setelah digelarnya RUPS dan RUPS-LB pada Rabu (14/5) hingga Kamis (15/5/2025) dini hari.

Hangatnya situasi itu tidak hanya soal waktu, alotnya RUPS, dan perpanjangan Yohanes Landu Praing sebagai Plt Dirut Bank NTT, tetapi soal esensi moral mengemban amanah dan tanggung jawab, untuk bisa memenuhi harapan masyarakat NTT dalam menyelesaikan pelbagai soal yang mendera Bank NTT.

Termasuk masalah kredit macet, korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Tahun 2018, senilai Rp 50 miliar dan masalah keuangan lainnya. 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT, telah menemui titik temu, dengan memutuskan Charlie Paulus dan Yohanes Landu Praing, menjadi Kandidat Dirut Bank NTT. Itu artinya ada harapan baru, spirit baru dinanti dari dua kandidat ini.

Keputusan RUPS dan RUPS-LB itu pun berlanjut. Charlie dan Landu diusulkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mendapat restu sebagai Dirut Bank NTT

Restu OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, memiliki tugas dan kewajiban dalam penentuan Direktur Utama (Dirut) bank, yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan, termasuk proses seleksi dan penunjukan Direksi bank. 

OJK juga berperan dalam memastikan bank menjalankan tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penunjukan Dirut. 

OJK memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dan kebijakan terkait perbankan, termasuk persyaratan dan prosedur penunjukan Direksi bank. 

OJK memastikan bank mematuhi peraturan terkait tata kelola perusahaan, termasuk persyaratan independensi, kompetensi, dan integritas Direksi. 

OJK melakukan penilaian terhadap calon Dirut bank dan memberikan persetujuan atas penunjukan Direksi bank setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Tugas dan kewajiban OJK yang disebutkan di atas, sesuai amanat Undang-undang. Namun, ada dua hal penting yang bisa menjadi masukan untuk OJK, memberi penilaian dalam menentukan siapa yang layak mendapat restu dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama Bank NTT.

Pertama, OJK perlu melakukan Penilaian Eksperimental terhadap dua kandidat yang diusulkan hasil RUPS dan RUPS-LB Bank NTT. 

Penilaian eksperimental ini seyogyanya menjadi pendekatan kekinian yang dipakai dalam disiplin ilmu ekonomi yang dilahirkan Vernon Smith dalam Experimental Economist. Namun, saya anggap perlu untuk diaplikasikan OJK dalam konteks penentuan Dirut Bank NTT.

Penilaian Eksperimental adalah Evaluasi atau investigasi sistematis kinerja para kandidat, proses, atau intervensi yang sering kali melibatkan pengujian atau uji coba dalam kondisi terkendali untuk mengumpulkan data empiris terhadap kandidat Dirut Bank.

Hal ini penting dilakukan untuk memberi penilaian dan evaluasi kepada dua kandidat Dirut Bank NTT; Charlie Paulus dan Yohanes Landu Praing.

Dalam Penilaian Eksperimental ini, OJK bisa mengumpulkan semua data empiris terkait dua kandidat Dirut Bank NTT tersebut, tanpa intervensi siapa pun. Hasil data empiris kedua kandidat ini, harus transparan dan dipublikasikan, sehingga mendapat tanggapan publik, layak tidaknya kedua kandidat menjadi Dirut Bank NTT.

Kedua, OJK perlu melakukan Penilaian Keperilakuan terhadap dua kandidat yang diusulkan. Penilaian Keperilakuan ini pun merupakan pemikiran Daniel Kahneman dalam ekonomi yang dikenal dengan bevavioral economist. Tapi pendekatan ini bisa digunakan untuk memberikan penilaian terhadap dua kandidat Dirut Bank NTT

Penilaian Keperilakuan ini penting dilakukan untuk memastikan rekam jejak perilaku (track record) dari kedua kandidat. Hal ini dilakukan, agar ada keseimbangan antara data-data empiris yang diperoleh terkait dua kandidat tersebut.

Dari dua hal ini; Penilaian Eksperimental dan Keperilakuan, Otoritas Jasa Keuangan bisa melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) terhadap kandidat Direktur Utama (Dirut) Bank NTT berdasarkan beberapa aspek, termasuk integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Penilaian ini bertujuan memastikan bahwa kandidat yang dipilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.  

OJK juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kemampuan dalam menjalin hubungan, kemampuan komunikasi, dan visi strategis untuk kemajuan Bank NTT. 

Selain itu, OJK perlu melakukan pengendalian sosial secara intern dan eksternal dalam penentuan Dirut Bank NTT.  Sehingga keputusan OJK, tidak menimbukan kegaduhan publik dan dapat menghindari segala benturan kepentingan, agar kegiatan operasional Bank NTT, berjalan baik dan sehat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved