Provinsi NTT Terkini
Buruh Demo ke Polda NTT, Terima Janji Manis Kasus PHK Sejak 2021 Belum Tuntas
memperingati Hari Buruh atau May Day tahun 2025, ratusan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar aksi damai di NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day tahun 2025, ratusan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar aksi damai di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (1/5).
Melly, salah satu perwakilan KSBSI mengatakan apa yang mereka lakukan ini merupakan aksi ketiga KSBSI di NTT. Aksi kali ini terasa istimewa karena mendapat sambutan langsung dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
“Aksi tahun ketiga dalam rangka May Day. Sangat istimewa karena diterima dengan elegan, pengawalan, seperti tamu terhormat,” katanya.
Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perusahaan lokal, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kota Kupang turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam aksi tersebut, KSBSI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, termasuk kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Yang hadir merupakan korban PHK dari berbagai perusahaan di NTT. Sejak dua tahun terakhir, kami hanya mendapat janji manis dari berbagai pihak. Ada dua kasus yang sudah dilaporkan ke polisi sejak 2023, dan belum selesai,” tegas Melly.
Ia menambahkan, tuntutan yang dibawa merupakan aspirasi para korban PHK yang mengalami persoalan sejak tahun 2021 hingga 2025.
Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Cabang Manggarai Barat juga menggelar demonstrasi di Labuan Bajo. Demo dilakukan di tiga tempat yakni di depan Kantor DPRD, Dinas Tenaga Kerja, dan Kantor Bupati Manggarai Barat. Para buruh menyerukan sejumlah tuntutan di antaranya upah layak bagi mereka.
Ketua FSBDSI Manggarai Barat, Rafael Taher, mengungkapkan, saat ini banyak pekerja di Manggarai Barat belum menerima upah layak dari pemberi kerja sebesar Rp 2.328.969,69 sesuai UMP Provinsi NTT.
"Selain itu banyak pemberi kerja yang menerapkan jam kerja yang tidak sesuai aturan, serta banyak pekerja yang belum mengurus BPJS kesehatan," ujar Rafael.
Rafael menyoroti berbagai ketimpangan dan pelanggaran hak-hak pekerja di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk belum adanya lembaga pemutusan hubungan industri dan pengawasan buruh yang memadai.
"Banyak kasus perselisihan buruh yang menggantung di kantor ketenagakerjaan Manggarai Barat karena tidak adanya pengawasan," ungkapnya.
FSBDSI juga mendesak pemerintah daerah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan termasuk perlindungan hak-hak buruh, serta membentuk dewan pengupahan Kabupaten Manggarai Barat.
"Kami menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang yang merugikan pekerja, terutama di sektor pariwisata dan konstruksi," tegasnya.
Dalam tuntutannya, FSBDSI meminta pemerintah daerah menetapkan upah minimum Kabupaten Manggarai Barat secara otonom yang lebih besar daripada UMP Provinsi NTT. Selain itu, membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri yang melibatkan pemerintah, federasi buruh, dan organisasi pemberi kerja.
"Aksi ini mencerminkan harapan buruh di Manggarai Barat untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang lebih baik di tempat kerja," tandasnya.
Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Liga Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD TTU.
Provinsi NTT Terkini
Polda NTT
Hari Buruh
Hari Buruh Internasional
POS-KUPANG.COM
Daniel Tahi Monang Silitonga
Daud Mboeik
Undana Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Tegaskan Peran Sentral Akademisi untuk Pembangunan NTT |
![]() |
---|
LLDikti Wilayah XV Dorong Perguruan Tinggi di NTT Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem |
![]() |
---|
STIKes Maranatha Latih 35 Kader di Manusak Perangi TBC Lewat Edukasi Berbasis Keluarga |
![]() |
---|
Unwira Kupang Gelar Seminar Internasional Bahas Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM |
![]() |
---|
12 Prodi Poltekes Kemenkes Kupang Raih Akreditasi Unggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.