Liputan Khusus
LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul Temuan Tim Bengkel APPeK NTT
Tim investigasi Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPek) NTT menemukan, proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah
POS-KUPANG.COM – Tim investigasi Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPek) NTT menemukan, proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kabupaten Kupang diduga asal kerja.
Pemantauan yang dilakukan Bengkel APPeK pada 26 Februari hingga 18 Maret 2025 mengungkapkan, proyek yang mencakup perbaikan di 17 sekolah, terdiri dari 16 SD dan 1 SMP mengalami kerusakan plafon yang roboh.
Ditemukan juga item pekerjaan yang belum rampung dan tidak dapat difungsikan seperti pembangun jalan, WC dan kamar mandi, instalasi listrik dan air, hingga lapangan yang belum selesai.
“Pekerjaan yang seharusnya diselesaikan dalam waktu 210 hari kalender, namun hingga tahun 2025 masih ditemukan pekerjaan yang belum rampung,” kata Koordinator Investigasi Bengkel APPek, Primus Nahak di kantornya di Jalan Raya Penfui-Baumata, Kota Kupang, Selasa (29/4).
Menurut Primus Nahak, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 ini, dikerjakan PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp30.865.352.000,00. Proyek ini dinilai gagal mencapai tujuannya dan amburadul. Diduga pengawasan dan peran Aparat Penegak Hukum (APH) tidak maksimal.

“Plafon roboh terjadi di SDN Oenoni, SDN Binoni, SDN Koates, SDN Oekaka, SDN Naet, dan SDN Merbaun. Pada awal tahun 2025, SDN Oenoni di Kecamatan Amarasi plafonnya roboh dan menimpa lima siswa,” kata Primus Nahak.
Selain plafon, ditemukan pula tembok retak, lantai rusak, dan atap bocor. Di SMP Negeri 8 Amarasi Barat, pekerjaan seperti WC, instalasi listrik, hingga lapangan belum selesai hingga tahun 2025. Proyek seharusnya selesai dalam waktu 210 hari sejak 29 Agustus 2022.
Tak hanya soal kualitas bangunan, Primus Nahak menduga, proyek ini juga memunculkan dugaan penyimpangan terhadap spesifikasi material, metode pelaksanaan, dan kapasitas tenaga kerja.
PT. Debitindo Jaya diketahui mengerjakan proyek diberbagai lokasi lain di Indonesia pada tahun yang sama. Di situs Opentender.net, proyek ini bahkan masuk dalam kategori risiko tinggi.
“PT. Debitindo Jaya sebagai kontraktor dinilai tidak menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menyelesaikan proyek sesuai rencana dan standar teknis,” lanjut Primus Nahak.
Pendampingan Kejati NTT
Primus Nahak menduga, konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT juga dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan.
Padahal, proyek ini telah didampingi oleh Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal melalui surat pendampingan Nomor PRINT-15/N.3/Gph.1/05/2022. “Hal tersebut, tidak menjamin proyek berjalan sesuai harapan. Justru muncul dugaan adanya indikasi penyelewengan oleh pelaksana,” kata Primus Nahak.
Terkait buruknya proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang, yang dikerjakan PT. Debitindo Jaya tersebut, Direktur Bengkel APPeK, Vinsen Bureni meminta pemerintah untuk mencoret PT. Debitindo Jaya.

Menurut Vinsen Bureni, dengan hasil kerja yang ditunjukan dalam pekerjaan proyek sekolah, maka perusahaan tersebut dinilai tidak punya niat baik membangun NTT.
“Cocoknya perusahaan ini disebut sebagai perusahaan sampah, yang membiarkan pembangunan fisik ini dibiarkan begitu saja tanpa tanggung jawab. Ini tindakan sampah,” tegas Vinsen Bureni .
Kota Kupang Terkini
Bengkel APPeK NTT
Primus Nahak
Vinsen Bureni
POS-KUPANG.COM
Raka Putra Dharmana
Liputan Khusus
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.