Jumat, 12 Juni 2026

TTS Terkini

Mantan Anggota DPRD TTS Dipukul hingga Tengkorak Pecah dan Meninggal Dunia

Program kementerian pertanian ini merupakan perluasan sawah dan irigasi untuk mendukung program swasembada pangan

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENGANIAYAAN - Mantan DPRD TTS Periode 2019-2024, Gustaf Nabuasa, yang dilaporkan meninggal pada (9/6/2026), setelah mengalami penganiayaan berat pada (3/6/2026) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Anggota DPRD TTS, Gustaf Nabuasa dipukul dengan kayu hingga tengkorak pecah dan meninggal dunia
  • Peristiwa tersebut terjadi pada (3/6/2026) di lokasi perluasan percetakan lahan sawah baru, Persawahan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
  • Gustaf Nabuasa diketahui meninggal di RSUP Ben Mboi Kupang pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.22 Wita

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Mantan anggota DPRD TTS Periode 2019-2024, Gustaf Nabuasa menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.

Gustaf dipukuli dengan kayu dibagian kepala hingga tengkorak retak dan dilaporkan sempat kritis, sebelum akhirnya meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut terjadi pada (3/6/2026) di lokasi perluasan percetakan lahan sawah baru, Persawahan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Selain Gustaf, dilaporkan terdapat korban lain yaitu Kepala Desa Bena, Charles R. Nabuasa yang diketahui adalah kakak kandung korban. Pelaku pemukulan yaitu Leonard Asbanu yang merupakan warga desa Bena. 

Baca juga: IBI Kabupaten TTS dan Klinik Krisna Gelar Bakti Sosial bagi Ibu Hamil

Adik kandung korban, Aper Nabuasa ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa buntut dari penganiayaan yang dialami oleh kakaknya yaitu sejak sosialisasi program kementerian pertanian untuk perluasan lahan persawahan. 

Program kementerian pertanian ini merupakan perluasan sawah dan irigasi untuk mendukung program swasembada pangan.

Program tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat desa di Kantor Desa Bena

"Sosialisasi dihadiri oleh kementerian pertanian sebagai pelaksana program, pihak UNDANA Kupang, Pemda TTS melalui Dinas pertanian kabupaten TTS, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Bena, Tokoh adat dan tokoh masyarakat, seluruh unsur terkait dan warga masyarakat Desa Bena," jelas Apner, ketika dihubungi pada Kamis (11/6/2026). 

Dalam sosialisasi dimaksud, seluruh peserta sosialisasi sepakat dan setuju untuk dilaksanakan perluasan irigasi permanen pada lahan sawah yang sebelumnya sudah diukur dan bersertifikat sejak tahun 2012 silam di masa kepala desa Bena L.B. Nabuasa (Alm). 

Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian sebatas memberikan bantuan kepada warga masyarakat sebagai pemilik tanpa mengklaim kepemilikan.

Kegiatan awal berupa pembersihan pohon duri diatas lahan tersebut menggunakan excavator yang kemudian akan diikuti dengan pembangunan irigasi permanen agar bermanfaat bagi warga masyarakat.

"Pada Senin (1-2/6/2026) pihak CV sebagai pelaksana kegiatan mulai lakukan aktivitas kegiatan pembersihan pohon duri di lahan tersebut. Mereka meminta kaka Gustaf untuk turunkan material batu kali sejak Selasa (2/6/2026) hingga (3/6/2026)," jelas Apner. 

Dihari kedua (3/6/2026) kegiatan penurunan material dihadang oleh sekelompok warga masyarakat yang berasal dari pemukiman sekitar areal persawahan yang merasa tidak setuju dengan kegiatan yang sedang dilakukan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved