Liputan Khusus
LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul Temuan Tim Bengkel APPeK NTT
Tim investigasi Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPek) NTT menemukan, proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah
Vinsen Bureni menyatakan, Bengkel APPeK telah mengeluarkan 4 rekomendasi penting, agar perusahaan tersebut harus segera kembali dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang rusak.
“Perusahaan cocok untuk tidak diberi akses lagi untuk membangun. Dia tidak bertanggungjawab. Kami rekomendasikan agar perusahaan ini di-black list dari proses pengadaan barang dan jasa di NTT,” ungkap Vinsen Bureni .
Vinsen Bureni mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum, terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.
“Proses para pelaku kontraktor atau siapapun kalau terlibat. Supaya ini menjadi pembelajaran berarti bagi semua kita,” jelas Vinsen Bureni .
Rekomendasi APPek
Menanggapi temuan tersebut, Bengkel APPeK memberikan empat rekomendasi.
Pertama, kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya wajib menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang belum tuntas dan melakukan perbaikan pada seluruh bagian yang mengalami kerusakan di sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat.
Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang segera memanggil kontraktor pelaksana PT Debitiondo Jaya untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, APH Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan KejaksaanT inggi NTT segera memproses hukum kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya.
Keempat, meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten di seluruh NTT untuk tidak melibatkan PT Debitindo Jaya dalam proses pengadaan Barang dan Jasa ke depan. Perusahaan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pengerjaan sekolah-sekolah tersebut dengan baik. (dim)
Masih Status Penyelidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut kasus rehabilitasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang masih berstatus penyelidikan.
Kasus itu bermula sejak awal tahun 2025 saat sejumlah sekolah di NTT mengalami roboh plafon. Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo bahkan turun langsung melihat kondisi pada salah satu sekolah.
"Itu masih penyelidikan, masih periksa saksi-saksi. Masih minta keterangan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Selasa (29/4) lewat sambungan telepon.

Dikatakan Raka Putra Dharmana, penyelidikan dilakukan Bidang Pidsus Kejati NTT. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak seperti sekolah hingga Balai Prasarana Kawasan Pemukiman Kementrian PU di NTT.
Kota Kupang Terkini
Bengkel APPeK NTT
Primus Nahak
Vinsen Bureni
POS-KUPANG.COM
Raka Putra Dharmana
Liputan Khusus
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.