Liputan Khusus

LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul  Temuan Tim Bengkel APPeK NTT

Tim investigasi Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPek) NTT menemukan, proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah

POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
TEMUAN BENGKEL APPEK - Koordinator Investigasi Bengkel APPeK, Primus Nahak saat menyampaikan temuan dalam konferensi pers di Kantor Bengkel APPeK, Jalan Raya Penfui-Baumata, Kota Kupang, Selasa (29/4/2025). 

Vinsen Bureni  menyatakan, Bengkel APPeK telah mengeluarkan 4 rekomendasi penting, agar perusahaan tersebut harus segera kembali dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang rusak.

“Perusahaan cocok untuk tidak diberi akses lagi untuk membangun. Dia tidak bertanggungjawab. Kami rekomendasikan agar perusahaan ini di-black list dari proses pengadaan barang dan jasa di NTT,” ungkap Vinsen Bureni .

Vinsen Bureni mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum, terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.

“Proses para pelaku kontraktor atau siapapun kalau terlibat. Supaya ini menjadi pembelajaran berarti bagi semua kita,” jelas Vinsen Bureni .

Rekomendasi APPek 

Menanggapi temuan tersebut, Bengkel APPeK memberikan empat rekomendasi.

Pertama, kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya wajib menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang belum tuntas dan melakukan perbaikan pada seluruh bagian yang mengalami kerusakan di sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat.

Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang segera memanggil kontraktor pelaksana PT Debitiondo Jaya untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, APH Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan KejaksaanT inggi NTT segera memproses hukum kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya.

Keempat, meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten di seluruh NTT untuk tidak melibatkan PT Debitindo Jaya dalam proses pengadaan Barang dan Jasa ke depan. Perusahaan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pengerjaan sekolah-sekolah tersebut dengan baik. (dim)

Masih Status Penyelidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut kasus rehabilitasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang masih berstatus penyelidikan. 

Kasus itu bermula sejak awal tahun 2025 saat sejumlah sekolah di NTT mengalami roboh plafon. Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo bahkan turun langsung melihat kondisi pada salah satu sekolah. 

"Itu masih penyelidikan, masih periksa saksi-saksi. Masih minta keterangan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Selasa (29/4) lewat sambungan telepon. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Dikatakan Raka Putra Dharmana, penyelidikan dilakukan Bidang Pidsus Kejati NTT. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak seperti sekolah hingga Balai Prasarana Kawasan Pemukiman Kementrian PU di NTT. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved