Timor Tengah Utara Terkini
Lima Bulan Tangani Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa di Kefamenanu, Ini Alasan Polres TTU
Lima Bulan Tangani Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa di Kefamenanu, Ini Alasan Polres TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus penganiayaan terhadap Emilius Amsikan dan Ignasius Boy Anapah, terjadi pada 19 November 2024 lalu belum lengkap atau P21.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut saat ini Satreskrim Polres TTU sedang melakukan proses pemeriksaan saksi kasus penganiayaan terhadap Emilius Amsikan dan Ignasius Boy Anapah.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024 lalu oleh para pemuda yang sedang mabuk miras.
"Saya baru saja tanya perkembangan. Masih pemeriksaan saksi," ujar Markus Wilco Mitang singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 26 April 2025.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban penganiayaan dua orang mahasiswa Emilius Amsikan dan Ignasius Boy Anapah bernama Simon Taek mempertanyakan kinerja Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dalam mengusut kasus tersebut.
Pasalnya, sejak kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024 lalu hingga saat ini tak kunjung dilakukan penetapan tersangka.
Simon Taek mengaku kesal karena lambannya penanganan perkara tersebut. Aksi penganiayaan ini terekam kamera CCTV.
Simon Taek meminta Polres TTU untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat aksi penganiayaan di lokasi tersebut terjadi berulang kali.
Baca juga: Lima Bulan Sudah, Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa oleh Polres TTU
Dikatakan Simon Taek , untuk mencari tahu perkembangan penanganan kasus ini,
Korban bahkan berinisiatif menghubungi penyidik via WhatsApp namun, jawaban yang didapatkan cukup aneh dan membingungkan. Seorang penyidik diduga membalas pesan tersebut via WhatsApp yang menyebut kasus tersebut telah diserahkan kepada Uni PPA sehingga mereka tidak lagi mengetahui perkembangannya.
"Kami keluarga semakin bingung karena korban ini mahasiswa. Dan urusan dengan PPA apa," ujar Simon Taek Sabtu (26/4/2025).
Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ignasius Boy Anapah dan Emilius Amsikan terjadi pada, Selasa, 19 November 2024 02.48 Wita.
Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM, Sosok V Diduga Jadi Perantara di Kasus eks Kapolres Ngada
Saat itu, kedua korban ini sedang dalam perjalanan hendak pulang ke rumah mereka dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, sebelum tiba di TKP, kendaraan sepeda motor itu kehabisan bensin. Kedua korban terpaksa mendorong sepeda motor ini.
Dosen Unimor Gelar PkM di SMK Suarna Wisata, Desa Tes Perbatasan RI-RDTL |
![]() |
---|
Mutasi Jabatan Eselon II Pemkab TTU Bakal Melalui Proses Panjang |
![]() |
---|
YFMG Bantu Dua Unit Sumur Bor, Atasi Persoalan Air Bersih di Kampung Maumolo Kabupaten TTU |
![]() |
---|
Bupati TTU: SK Calon PPPK Kabupaten TTU Tahap I dan Tahap II Diserahkan Awal Bulan September |
![]() |
---|
Terlibat Maladministrasi, 400 Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU NTT Didiskuaifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.