Timor Tengah Utara Terkini
Lima Bulan Sudah, Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa oleh Polres TTU
Keluarga korban penganiayaan dua orang mahasiswa, Emilius Amsikan dan Ignasius Boy Anapah mempertanyakan kinerja Polres TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga korban penganiayaan dua orang mahasiswa, Emilius Amsikan dan Ignasius Boy Anapah bernama Simon Taek mempertanyakan kinerja Satreskrim Polres TTU dalam mengusut kasus tersebut.
Sejak kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024 lalu hingga saat ini tak kunjung dilakukan penetapan tersangka.
Simon mengaku kesal karena lambannya penanganan perkara tersebut. Aksi penganiayaan ini terekam kamera CCTV.
Ia meminta Polres TTU untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat aksi penganiayaan di lokasi tersebut terjadi berulang kali.
Simon mengatakan, untuk mencari tahu perkembangan penanganan kasus ini,
Korban bahkan berinisiatif menghubungi penyidik via WhatsApp namun, jawaban yang didapatkan cukup aneh dan membingungkan. Seorang penyidik diduga membalas pesan tersebut via WhatsApp yang menyebut kasus tersebut telah diserahkan kepada Uni PPA sehingga mereka tidak lagi mengetahui perkembangannya.
"Kami keluarga semakin bingung karena korban ini mahasiswa. Dan urusan dengan PPA apa," ujarnya Sabtu, 26 April 2025.
Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ignasius Boy Anapah dan Emilius Amsikan terjadi pada, Selasa, 19 November 2024 02.48 Wita.
Saat itu, kedua korban ini sedang dalam perjalanan hendak pulang ke rumah mereka dengan mengendarai sepeda motor. Namun, sebelum tiba di TKP, kendaraan sepeda motor itu kehabisan bensin. Kedua korban terpaksa mendorong sepeda motor ini.
Ketika tiba di TKP tepatnya, di Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, NTT sejumlah pemuda yang sedang menggelar pesta menghentikan kedua mahasiswa ini. Mereka meminta kedua korban untuk menyerahkan sejumlah uang.
Karena tidak memiliki uang, kedua korban akhirnya tidak memenuhi keinginan para pemuda ini. Para korban kemudian memutuskan untuk melanjutkan perjalanan mereka.
Tidak terima, sejumlah pemuda ini kemudian mengejar dan menghentikan kedua pemuda tepat di depan Toko Jaya. Mereka kemudian menganiaya kedua korban dengan membabi-buta.
Kedua pemuda mengalami luka serius dan babak belur dikeroyok para pemuda mabuk ini. Mirisnya, salah seorang dari para pemuda ini menikam korban Emilius Amsikan dengan kunci motor. Hal ini menyebabkan kepala korban bagian belakang berdarah.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Rabu 20/11/2024 dengan Nomor LP/B/484/X1/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA TENGGARA TIMUR. Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dengan jelas. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.