NTT Terkini

Temuan Baru Komnas HAM, Sosok V Diduga Jadi Perantara di Kasus eks Kapolres Ngada

tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh tersangka Fajar Lukman melibatkan peran serta perantara dan atau dilakukan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing saat ditemui di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (26/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan fakta, eks Kapolres Ngada Fajar Lukman menggunakan perantara V melalui aplikasi MiChat untuk mencari anak di bawah umur sebagai korban pelecehan.

Fakta itu ditemukan Komnas HAM setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak oleh AKBP Fajar Lukman di Kota Kupang, NTT.

Dalam keterangan pers, Kamis (27/3/2025), Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, mengatakan telah meminta keterangan Bareskrim Polri dan Direskrimum Polda NTT.

“Kami telah meminta keterangan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTT, keterangan dua korban anak (13 tahun dan 16 tahun), orang tua korban anak (6 tahun), dan satu tersangka yang membantu tersangka Fajar Lukman kasus tersebut,” katanya dikutip dari keterangan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, Komnas HAM mendapatkan tujuh temuan. Temuan pertama, tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh tersangka Fajar Lukman melibatkan peran serta perantara dan atau dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Kedua, Fajar Lukman menggunakan perantara seorang wanita berinisial V untuk mencari anak di bawah umur. V kemudian meminta F (tersangka usia 20 tahun), untuk mengaku sebagai anak SMP kepada Fajar.

Ketiga, Fajar juga meminta F untuk dibawakan anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan.

Keempat, F kemudian membawa anak perempuan berusia 6 (enam) tahun (usia saat ini) untuk bermain bersama Fajar. Tanpa diketahui F, Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusila tersebut.

Kelima, video yang direkam dan disebarluaskan oleh Fajar dilakukan tanpa konsen korban anak (6 tahun) dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur. Belum ditemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut.

Keenam, Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun.

Ketujuh, setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman terhadap anak berusia enam tahun.

Fajar Lukman selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskannya.

Baca juga: Polda NTT Tetapkan Wanita Berinisial F Tersangka, Bawa Anak 5 Tahun untuk Dicabuli AKBP Fajar Lukman

Fajar Lukman juga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan usia 13 tahun dan 16 tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved