Tian Bahtiar Jadi Tersangka

Antara Etik, Pidana, Preseden Buruk, Kongkalikong Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan Advokat 

Kasus perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai pertanyaan di tengah publik.

|
TRIBUN MAKASSAR
Tian Bahtiar 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai pertanyaan di tengah publik.

Pasalnya, Tian ditersangkakan karena berita yang dianggap menyudutkan Kejaksaan Agung sehingga mengganggu proses penyidikan.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, proses hukum terhadap Tian menyalahi prosedur karena persoalan mengenai karya-karya jurnalistik semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers.

"Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers," kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan.

Baca juga: LIPSUS: Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Herik Kurniawan mengingatkan, Undang-Undang tentang Pers mengatur bahwa setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana.

Selain itu, ada nota kesepahaman antara kepolisian dengan Dewan Pers yang mengatur bahwa setiap karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai layak atau tidak diproses secara hukum.

"Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan," kata Herik Kurniawan

Dalam perkara ini, Tian Bahtiar disangka merintangi penyidikan perkara-perkara yang diusut Kejagung dengan membangun opini publik lewat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejagung.

Menurut Kejagung, berita-berita itu dibuat oleh Tian atas permintaan advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dengan bayaran Rp 478.500.000 yang masuk ke kantong pribadi Tian Bahtiar. 

Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar seminar, talkshow, hingga demonstrasi dengan narasi negatif tekait penanganan perkara oleh Kejagung, lalu diliput dan dipublikasikan oleh Tian.

Baca juga: Presiden Prabowo Bantah Dirinya DiPrank Para Menteri

Herik Kurniawan pun mempertanyakan alasan Kejagung tersebut karena menurutnya menyampaikan informasi yang kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang diatur undan-undang.

Herik Kurniawan menegaskan, pihaknya mendukung pengusutan kasus perintangan penyidikan ini, tetapi Kejagung perlu menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut. 

"Jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," kata Herik Kurniawan

IJTI khawatir langkah Kejagung ini dapat menjadi preseden bagi aparat penegak hukum lain untuk menjerat jurnalis yang kritis terhadap kekuasaan.

KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (KOMPAS.COM)

"Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," kata Herik Kurniawan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved