Tian Bahtiar Jadi Tersangka

Kejagung RI Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV , Tian Bahtiar ke Dewan Pers

Kejagung mendatangi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas perkara terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat eks Direktur Pemberitaan Jak TV

|
KOMPAS.COM
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas perkara terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, Kamis (24/4/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, dokumen itu diberikan ke Dewan Pers atas permintaan Dewan Pers.

Baca juga: Anak Muda Fiji Diundang Belajar dan Latihan Militer di Indonesia

“Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik kami teruskan ke Dewan Pers,” ujar Harli Siregar, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis siang.

Harli Siregar enggan membongkar dokumen apa saja yang diserahkan kepada Dewan Pers. 

KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (KOMPAS.COM)

Namun, ada sekitar 10 bundel dokumen yang diserahkan kepada tim yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ini.

 “Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” kata Harli Siregar.

Kepada awak media, Harli Siregar kembali menegaskan, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan perbuatan pribadi atau personal, tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai jurnalis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengaku belum sempat melihat dokumen yang diserahkan oleh Kejagung.

Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Tutup Desa Lewomada Sikka

“Hari ini, sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspenkum menyerahkan dokumen. Kami belum membuka mas, sehingga kami juga belum tahu (ada dokumen apa saja),” ujar Ninik Rahayu, dalam kesempatan yang sama.

Namun, Ninik Rahayu memastikan, Dewan Pers akan langsung memeriksa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung.

Ninik Rahayu memastikan Dewan Pers akan bekerja sesuai pada ranahnya, yaitu untuk menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan hasil pemufakatan jahat antara Tian dan dua advokat yang memberikan arahan kepadanya.

 “Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan,” kata Ninik Rahayu.

Baca juga: LIPSUS: Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Sebelumnya, Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa Dewan Pers akan mengusut dugaan pelangaran etik Tian Bahtiar.

Dalam perkara ini, Tian diduga menerima Rp 478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk memuat berita-berita yang memojokkan penanganan perkara oleh Kejagung.

“Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” kata Ninik Rahayu, di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025).

“Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata Ninik Rahayu melanjutkan. (kompas.com)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved