Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Antara Etik, Pidana, Preseden Buruk, Kongkalikong Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan Advokat
Kasus perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai pertanyaan di tengah publik.
Dewan Pers pun tidak tinggal diam dan langsung menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa siang kemarin.
Seusai pertemuan, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan pihaknnya menghormati proses hukum yang dikerjakan oleh Kejagung, sedangkan Dewan Pers akan mengusut perkara etik atas perbuatan Tian.
Baca juga: Peringati Hari Pers Nasional 2025, PWI NTT Gelar Diskusi Publik
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi, terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” kata Ninik Rahayu.
Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang dibuat Tian untuk dicek apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.
“Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik Rahayu.
"Apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujar Ninik Rahayu menjelaskan.
Selain itu, Dewan Pers juga akan menilai perilaku Tian sebagai jurnalis yang profesional, termasuk dugaan transaksi antara Tian dan para advokat untuk memuat berita pesanan.
Ninik mengingatkan bahwa seorang jurnalis semestinya tidak meminta uang dan suap.
"Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata Ninik Rahayu.
Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV ke Dewan Pers
Pemufakatan Jahat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, Tian ditetapkan sebagai tersangka karena ada permufakatan jahat untuk merusak citra Kejagung yang berimplikasi pada penanganan perkara.
Harli Siregar menyatakan, membuat berita adalah sesuatu yang mulia, termasuk berita dengan framing negatif karena dapat menjadi kritik, tetapi ia menekankan bahwa pemufakatan jahat untuk merusak citra kejaksaan tak dapat dibenarkan.
“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi," kata Harli Siregar.

"Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” ujar Harli Siregar.
Menurut Harli Siregar, pembingkaian berita yang dilakukan Tian tidak hanya mengaburkan fakta, tetapi juga sengaja memengaruhi opini publik dan bahkan hakim dalam proses peradilan.
Harli Siregar menyebut pola ini sebagai bagian dari strategi terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum.
Baca juga: Tetapkan Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Kejagung Dinilai Kebablasan
Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Jak TV
Harli Siregar
POS-KUPANG.COM
Herik Kurniawan
IJTI NTT
Ninik Rahayu
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Angkat Bicara Tentang Kasus Tian Bahtiar |
![]() |
---|
IJTI Khawatirkan Hal Ini Saat Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Kejagung RI Dinilai Kebablasan |
![]() |
---|
Kejagung RI Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV , Tian Bahtiar ke Dewan Pers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.