Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Angkat Bicara Tentang Kasus Tian Bahtiar
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan bisa disangkakan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan bisa disangkakan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB).
Diketahui, Tian Bahtiar ditetapkan tersangka karena diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sehingga, dinilai merintangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Baca juga: IJTI Khawatirkan Hal Ini Saat Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Untuk hal itu, Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung.
Menurut Azmi Syahputra, terhadap Tian bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena ada hubungan kasualitas antara para pelaku dengan hasil nyata berupa pemberitaan yang bertujuan mengganggu proses jalannya proses hukum oleh Kejagung.

"Perbuatan makna Pasal 21 dimaksud dapat dikatakan terjadi sepanjang adanya kausalitas dan di antara para pelaku terjalin kepentingan saling melindungi dan menjadi serangan balik bagi Kejagung, termasuk jika ditemukan upaya-upaya dan keadaan yang nyata hasil produksi berita tersebut guna menghambat, menghalangi, menggangu atau mempersulit jalannya proses hukum dalam kasus tersebut,” kata Azmi Syahputra, kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Antara Etik, Pidana, Preseden Buruk, Kongkalikong Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan Advokat
“Karena dalam kasus ini, jika para penyidik menemukan bahwa perbuatan pelaku yang fokus bertujuan dari adanya pemesanan kegiatan-kegiatan produksi pemberitaan tersebut berhubungan guna menggangu proses hukum agar tidak berhasil sesuai tujuan penyidikan,” ujar Azmi Syahputra lagi.
Ditambah lagi, Azmi Syahputra mengatakan, ditemukan adanya aliran dana yang membuktikan adanya pemufakatan jahat untuk mengganggu proses hukum oleh Kejagung melalui pemberitaan yang dihasilkan.

“Dapat terlihat pula apakah ada pula tindakan yang secara sadar dan sengaja dalam kehendaknya para pelaku untuk menghambat proses baik secara langsung atau tidak langsung,” kata Azmi Syahputra.
“Dalam kasus ini diketahui atau ditemukan bukti yang sekaligus menandakan adanya strategi sekaligus metting of mind dari para pihak yang sengaja menginginkan pembuatan, pemberitaan maupun opini tersebut ditujukan dalam rangka melemahkan penegakan hukum,” ujar Azmi Syahputra melanjutkan.
Baca juga: Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Kejagung RI Dinilai Kebablasan
Namun, Azmi Syahputra menyebut bahwa kebebasan pers tetap harus diapresiasi dan dihormati. Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00”.

Sebagaimana diberitakan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, Tian diduga membuat berita-berita berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Baca juga: Kejagung RI Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV , Tian Bahtiar ke Dewan Pers
Untuk hal itu, Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung.
Perbuatan Tian itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV. “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kataAbdul Qohar.
Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Tian Bahtiar
Kejagung
Harli Siregar
Ninik Rahayu
POS-KUPANG.COM
Abdul Qohar
Marcella Santoso
Junaedi Saibih
Azmi Syahputra
IJTI Khawatirkan Hal Ini Saat Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Antara Etik, Pidana, Preseden Buruk, Kongkalikong Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan Advokat |
![]() |
---|
Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Kejagung RI Dinilai Kebablasan |
![]() |
---|
Kejagung RI Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV , Tian Bahtiar ke Dewan Pers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.