Tian Bahtiar Jadi Tersangka
IJTI Khawatirkan Hal Ini Saat Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka Tian Bahtiar adalah produk pemberitaan, Kejagung mestinya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers.
Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.
"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan," kata Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Antara Etik, Pidana, Preseden Buruk, Kongkalikong Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan Advokat
"Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," imbuh Herik Kurniawan.
Herik Kurniawan mengingatkan berdasarkan Undang-Undang tentang Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana.
Ia mengatakan, pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.

Meski demikian, pada saat yang sama, IJTI mendukung pengusutan perkara pidana yang tengah terjadi. Namun, ia meminta agar pengusutan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp 478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait," ujar Herik Kurniawan.
Baca juga: Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Kejagung RI Dinilai Kebablasan
"Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," imbuh Herik Kurniawan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa perbuatan pidana yang disangkakan kepada Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar atau TB, murni perbuatan pribadi.
Tian Bahtiar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
“Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Kejagung RI Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV , Tian Bahtiar ke Dewan Pers
Harli Siregar menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Kejaksaan bukanlah soal pemberitaan, melainkan tindakan permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” jelas Harli Siregar.
Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Jak TV
Kejagung
Dewan Pers Nasional
Harli Siregar
Ninik Rahayu
POS-KUPANG.COM
IJTI
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Angkat Bicara Tentang Kasus Tian Bahtiar |
![]() |
---|
Antara Etik, Pidana, Preseden Buruk, Kongkalikong Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan Advokat |
![]() |
---|
Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Kejagung RI Dinilai Kebablasan |
![]() |
---|
Kejagung RI Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV , Tian Bahtiar ke Dewan Pers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.