Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban
Kajati NTT meminta kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik eks Kaporles Ngada, Fajar Lukman.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ikhwanul mengakan sudah membeirkan pentunjuk kepada penyidik Polisi untuk melakukan sita jaminan kepada harta AKBP Fajar untuk restitusi.

“Nanti mohon di dalam proses penyelidikan kami sudah ingatkan juga bahwa ada bagian harta tersangka ini yang perlu disita dulu untuk mengantisipasi membayar restitusi nantinya. Karena ini kan amanat UU ya. Itu yang perlu diingatkan lagi di tingkat penyidikan, kami sudah kasih petunjuk. Kita bergerak dasarnya UU tak mungkin kita keluar dari UU. Itu amanat UU sehingga bagaimana restitusi itu bisa diterima oleh korban,” kata Ikhwanul, diaminkan Aspidum.
Karena pengalaman selama ini, banyak yang tidak memasukkan restitusi hingga proses persidangan.
“Setelah putusan, tidak banyak yang melaksanakan restitusi karena tidak ada barang yang disita dari tersangkanya. Itu harus dilakukan mulai dari proses penyelidikannya . ini yang perlu diperhatikan apakah dia punya mobil atau harta. Jangan nanti pula negara yang bayar. Dia yang berbuat, negara yang bayar. Kan kasihan Negara iniSudah,” kata Ikhwanul.
Ikhwanul juga meminta SAKSIMINOR bisa mengawak kejaksaan dalam tugasnya sebagai JPU kasus ini. Sehingga nantinya korban merasakan keadilan sesungguhnya.

“Kami mohon dikawal juga, jangan kami sampai lalai dalam penanganan perkaranya. Mohon dikawal juga dalam artian, moral lah. Kalau sisi substansi perkaranya itu, tentu kami yang lebih paham. Nah kami insayaalah tidak menciderai keadilan lah,” kata Ikhwanul.
Ikhwanul berharap petunjuk jaksa bisa dipenuhi penyidik polisi, baik pasal maupun sita harta tersangka sebagai jaminan restitusi.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Bahkan Ikhwanul menegaskan, jika UU memungkinkan adanya hukuman mati bagi tersangka dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan hukuman mati.
“Kalaupun saya ya, bu, ya, kalau perbuatan seperti itu, kalau mau mati, mati saja itu. Kan di UU-nya ga bisa mati, itu persoalannya. Ini persoalan, nanti kalau kami tuntutan hukum mati, UU tidak. kalau ada UUnya suruh mati, saya matiin bu. Karena itu karena apa, itu suatu perbuatan yang sangat luar biasa, jahatnya. Tapi sekiranya itu terbukti, kita kan belum tahu juga hasilnya. Kita kan baru berprasangka,” kata Ikhwanul.
Mudah-mudahan, tersangkanya masih di Jakarta, kemarin saya sudah bilang di diskrimumn bawa kesini bilang, dia takut bawa kesini. Jadi saya bilang, supaya efektifitas penangan perkaranya kan bisa efektif. berkas kan bolak balik itu kan harus ulang-ulang diperiksa," kata Ikhwanul.

Ansi memastikan bahwa SAKSIMINOR akan terus mengawal kasus tersebut dan tetap memberikan dukungan terhadap jaksa, termasuk Polisi hingga hakim.
Ansi mengatakan, LBH APIK sudha menerima kuasa dari korban kekerasan seksual dimaksud.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan teman komnas HAM, LPSK, dan sahabat saksi korban,” kata Ansi.
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.