NTT Terkini
DPRD NTT Buka Suara Soal Ketiadaan Dokter Anestesi di Sikka hingga Pasien Meninggal
Dia menegaskan Komisi V DPRD NTT mengutuk keras tindakan ini. Tidak boleh, kata dia, ada lagi kejadian seperti ini.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi V DPRD NTT Muhamad Ansor berang dengan aksi dua dokter anastesi di Rumah Sakit TC Hillers Maumere Kabupaten Sikka yang mogok kerja hingga pasien meninggal dunia karena tanpa pelayanan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan para perhimpunan rumah sakit dan tenaga kesehatan, Jumat (11/4/2025), Ansor secara khusus menyoroti persoalan itu.
"Itu duka bagi persoalan kesehatan di NTT. Ibu Kadis harus bergerak cepat membantu pemerintah. Saya ingat betul statement gubernur, minta Kemenkes mencabut surat izin praktik. Sebentar jam 5 ibu kadis harus pertegas itu. Sebagai dokter tidak hanya mengharapkan gaji, tapi pelayanan itu penting. Nyawa ini, nyawa," ujarnya.
Menurut Ansor, informasi yang dia himpun menyebutkan dokter spesialis anastesi menjadi dokter dengan bayaran mahal. Karena berkaitan dengan nyawa.
"Tapi jangan dia paling hebat. Tidak boleh juga. Kalau dia tidak ada itu kan kerugian bagi dokter-dokter yang lain," kata dia.
Dia menegaskan Komisi V DPRD NTT mengutuk keras tindakan ini. Tidak boleh, kata dia, ada lagi kejadian seperti ini.
Gubernur NTT Melki Laka Lena buka suara terhadap persoalan itu. Melki mengatakan, dia mendapat laporan dari Bupati Sikka tentang masalah itu. Oleh Bupati, kata Melki, dua dokter itu sebelumnya mengajukan pembayaran intensif.
"Mereka tidak mau kerja di rumah sakit karena permintaan mereka tidak dipenuhi. Menurut cerita dari Pak Bupati," kata Melki, Jumat (11/4/2025).
Dia mengatakan, permintaan dua dokter itu kemudian sudah dilakukan mediasi oleh Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Sikka, Pemkab Sikka maupun Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
"Dua anak ini tetap tidak mau bekerja karena permintaan mereka x. Sementara dari pihak cuman bisa memenuhi sepersekian dari permintaan," katanya.
Bila semua dinaikkan mengikuti permintaan dua dokter itu, maka Rumah Sakit akan kewalahan melakukan belanja dan biaya untuk kebutuhan pelayanan kesehatan.
Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu berkata sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan tentang hal itu. Saat ini sedang dilakukan pertimbangan pencabutan SIP atau surat izin praktik bagi dokter tersebut.
Baca juga: Gubernur NTT Minta Menkes Cabut SIP Dua Dokter Anestesi, Buntut Pasien Meninggal Dunia di Sikka
"Kementerian Kesehatan sementara ini lagi mempertimbangkan tinggal keputusan Menteri. Untuk mencabut SK untuk SIP dari dua dokter tersebut. Karena yang bersangkutan dengan sadar dan mau melanggar sumpahnya sendiri dan ditenggarai menyebabkan kematian pasien karena yang bersangkutan tidak bekerja secara profesional," ujarnya.
Waketum DPP Golkar itu menyebut pencabutan SIP maka dokter itu tidak bisa melakukan praktik dimanapun. Sembari menunggu bila dua dokter itu telah menyadari dan kembali bekerja secara profesional.
Pendidikan di Perbatasan Timor Leste Masih Minim Perhatian |
![]() |
---|
Sinergi PLN dan Pemkot Kupang, untuk Kota Kasih yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Mobil Pengantin Gratis Bagi Warga Kota Kupang dari Pemkot Kupang |
![]() |
---|
Damkar Habiskan Air 80 Ribu Liter Atasi Kebakaran Gudang BPMP NTT |
![]() |
---|
El Tari Kupang Jadi Bandara Internasional, Imigrasi Kupang Gerak Cepat Siapkan Sarpras Perlintasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.