Ngada Terkini

Pegiat Media Sosial di Ngada Tuding 'Wartawan Titipan'

Kasus yang menjerat pegiat media sosial di Kabupaten Ngada Pius Matheus Geu dengan mantan Bupati Ngada Andreas Paru berakhir restorasi justice (RJ)

|
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Polres Ngada melakukan RJ terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan Pelapor mantan Bupati Ngada Andreas Paru. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kasus yang menjerat pegiat media sosial di Kabupaten Ngada Pius Matheus Geu dengan mantan Bupati Ngada Andreas Paru berakhir restorasi justice (RJ) dan dilanjutkan dengan penyelesaian secara adat istiadat Bajawa.

Pius Matheus Geu dilaporkan oleh mantan Bupati Ngada Andreas Paru pada Senin, 20 Januari 2025 lalu di Polres Ngada dengan nomor registrasi  LP/B/16 /I/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur, terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial.

Menindaklanjuti laporan ini, penyidik Polres Ngada memanggil yang bersangkutan dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Kurang 3 bulan bergulir, kabar terbaru penyelesaian kasus penyebaran berita bohong ini diselesaikan melalui mekanisme restorasi justice (RJ).

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, melalui Kasi Humas Polres Ngada, Sukandar membenarkan terkait penyelesaian kasus ini dengan restorasi justice atau RJ.

Polres Ngada melakukan RJ terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan Pelapor mantan Bupati Ngada Andreas Paru.
Polres Ngada melakukan RJ terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan Pelapor mantan Bupati Ngada Andreas Paru. (POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR)

Menurut Sukandar, upaya RJ ini gelar di ruang Tipidter Polres Ngada yang difasilitasi oleh Kanit Tipidter Polres Ngada Bripka Oskar O.Maak.

Adapun kedua belah pihak Pelapor atas nama Andreas Paru dan terlapor Pius Matheus Geu  bersepakat untuk hentikan penyelidikan dan menarik laporan dan kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kasus tersebut dan bersedia dibuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian, Surat Penarikan Laporan, Berita Acara Mediasi, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan  Dokumen foto terlampir,” terang Sukandar Minggu, (30/03/2025).

Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM, Sosok V Diduga Jadi Perantara di Kasus eks Kapolres Ngada

Namun dalam video yang beredar luas di publik, juga  diperoleh media ini, dalam proses penyelesaian kasus di rumah mantan Bupati Ngada di Tana Lodu, Kota Bajawa, terlapor Pius Matheus Geu menuding ada wartawan titipan penumpang dalam bergulirnya kasus ini.

Pius Matheus Geu menyebut , sejak awal dirinya menyayangkan kasus ini masuk ranah hukum karena menurut dia sangat mengganggu kedua belah pihak baik Ia sendiri maupun pihak Pelapor Bupati Ngada saat itu Andreas Paru.

Malah Ia menuding dalam kasus ini, disebabkan oleh ulah pemberitaan media yang cukup mengganggu kenyamanan terlapor dalam hal ini Pius Matheus Geu.

Restorative Justise di ngada 1
Kasus yang menjerat pegiat media sosial di Kabupaten Ngada Pius Matheus Geu dengan mantan Bupati Ngada Andreas Paru berakhir restorasi justice (RJ) dan dilanjutkan dengan penyelesaian secara adat istiadat Bajawa.

 

“Ketika masalah awal itu banyak sekali pihak  yang masuk termasuk untuk mendorong itu, tapi saya tidak terpengaruh termasuk wartawan titipan itu saya tidak respon,” demikian  Pius Matheus Geu ungkapkan dalam pernyataan mediasi di Rumah mantan Bupati Ngada.

Video pernyataan ini telah beredar luas di masyarakat melalui media sosial, dan memancing ketersinggungan di kalangan Forum Jurnalis Ngada.

Sejak awal kasus ini gencar di publikasi oleh media dengan mendatangi langsung pelapor Andreas Paru yang saat itu masih menjabat Bupati Ngada.

Wawancara juga berupaya menggali informasi di pihak terlapor melalui sambungan telepon sebagai upaya menyajikan informasi yang  berimbang kepada publik.

Forja Ngada menilai, statement yang dikeluarkan oleh saudara Pius Matheus Geu dengan mengatakan, ‘Wartawan-Wartawan Titipan’ yang tersebar melalui video di tengah-tengah publik, adalah bentuk nyata serangan terhadap profesi.

restorative justise di Polres Ngada 2
Kasus yang menjerat pegiat media sosial di Kabupaten Ngada Pius Matheus Geu dengan mantan Bupati Ngada Andreas Paru berakhir restorasi justice (RJ) dan dilanjutkan dengan penyelesaian secara adat istiadat Bajawa.

Pelaku dalam kalimatnya menggunakan kata wartawan -wartawan, yang artinya lebih dari satu wartawan (wartawan-wartawan).

Penyebut tidak menegaskan oknum ataupun inisial wartawan dalam keterangannya yang ada dalam video.

Forja Ngada menilai, Pius Matheus Geu mengirim pesan kepada masyarakat luas  bahwa wartawan-wartawan adalah titipan.

Ini terbuka mengarah ke perbuatan melecehkan, fitnah profesi wartawan yang sangat merugikan dan tentunya berdampak hukum.

Perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, wartawan juga dilindungi oleh Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Wartawan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat.

FORJA mendesak pelaku segera melakukan klarifikasi publik tentang maksud pernyataan Wartawan-Wartawan Titipan sebagaimana video beredar.

Pelaku harus menyebut dan menunjuk siapa oknum-oknum wartawan yang dimaksud.

“Jika pelaku tidak melakukan, Forja akan tempuh upaya hukum atas tudingan sesat ini,” tegas dalam pernyataan resmi Forja Ngada. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved