Opini
Opini: Harapan Reformasi Kebijakan Pendidikan Sekolah Swasta
Sila ini juga dipakai sebagai landasan filosofis dan orientasi etis dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
Oleh: Fransiskus Momang
Tinggal di Kalimantan Timur
POS-KUPANG.COM - Kebijakan publik dalam hal pendidikan dengan berlandaskan keadilan merupakan sebuah kerinduan dan harapan bersama sebagai anak bangsa yang mencintai Indonesia.
Hal ini didorong oleh cita-cita luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila ini juga dipakai sebagai landasan filosofis dan orientasi etis dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
Itu artinya bahwa kebijakan pendidikan dikeluarkan negara dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) harus berlandaskan keadilan.
Namun, harapan dan orientasi ini tidak tercapai karena kegagalan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah sebelumnya, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegagalan ini terlihat jelas dalam ketimpangan nyata yang dialami sekolah swasta.
Kebijakan yang timpang ini merupakan masalah serius bangsa. Oleh karena itu, masalah ini harus segera didiagnosis dan ditangani.
Namun, meski di tengah jeratan masalah ini, masih ada sebuah harapan cerah yang dirindukan oleh anak anak bangsa pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru.
Problem Sekolah Swasta dan Negeri
Perbedaan kebijakan sekolah swasta dan negeri merupakan persoalaan ketidakadilan. Ada perlakuan khusus terhadap sekolah negeri. Negara semacam membangun kubu antara swasta dan negeri.
Negeri adalah milik negara dan swasta bukan milik negara walaupun sama-sama mendidik anak bangsa.
Ini adalah realitas pendidikan yang paradoksal di Indonesia. Berdasarkan riset dari Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2018, beberapa kebijakan tidak adil dari negara atas sekolah swasta.
Pertama, guru yang lulus PPPK harus pindah ke sekolah negeri. Hal ini yang dialami para guru yang mengajar di sekolah swasta.
Ia harus pindah ke sekolah negeri karena di sekolah swasta tidak dizinkan untuk ditempatkan oleh pagawai negeri. Di sini pengelola sekolah swasta merasa dirugikan karena kehilangan tenaga pendidik yang berkualitas. Hal ini berdampak menurunnya taraf kualitas sekolah swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Frans-Momang.jpg)