TTU Terkini
Pengajuan TTU Jadi Daerah Tertinggal Segera Diwujudkan, Bupati Beberkan Alasan Rasional
dasar pertimbangan Pemkab TTU mengajukan proposal mengembalikan Kabupaten TTU ke daerah tertinggal sangat rasional.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, pengajuan status Kabupaten TTU sebagai daerah tertinggal di Kementerian Desa sedang berproses. Kemungkinan, dalam waktu dekat Kabupaten TTU akan kembali menjadi daerah tertinggal.
"Tidak seperti sekarang kita daerah maju tetapi tidak mendapat fasilitas apapun dari pemerintah pusat," ujarnya Senin, 24 Maret 2025.
Dikatakan Falentinus, dasar pertimbangan Pemkab TTU mengajukan proposal mengembalikan Kabupaten TTU ke daerah tertinggal sangat rasional.
Alasan mendasar keputusan tersebut berdasarkan pada tolok ukur standar pertumbuhan ekonomi Kabupaten TTU masih berada di bawah 3 persen. Angka ini sangat kecil dari beberapa kabupaten lain di NTT.
Prosentase ini menunjukkan bahwa Kabupaten TTU masuk kategori sangat tertinggal. Pasalnya, tolok ukur sebuah kabupaten dinyatakan maju adalah pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen.
"Kita (Kabupaten TTU) pertumbuhan ekonominya 10 persen saja tidak sampai terus kita bilang kita maju dari mana," ungkapnya.
Di sisi lain, ujar bupati yang sangat peduli dengan masyarakat kecil ini, angka kemiskinan di Kabupaten TTU di atas 20,89 persen.
"Kita mau bertahan bahwa kita daerah maju tetapi sebenarnya kita susah," ujarnya.
Meskipun diklaim Kabupaten TTU adalah daerah maju namun, masih membutuhkan banyak intervensi dari pemerintah pusat.
Melalui penetapan status sebagai daerah tertinggal maka, lebih banyak intervensi dari pemerintah pusat untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten TTU. Dengan demikian, Kabupaten TTU akan memiliki banyak peluang memperoleh intervensi ini.
Baca juga: Kunjungan ke Jakarta, Bupati TTU Pastikan Pembangunan Bendungan Tantori
Falentinus menilai, dalam upaya mengatasi ketertinggalan Kabupaten TTU ini tidak hanya dilakukan oleh Pemkab TTU. Namun, ada kewajiban Pemprov NTT dan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ketertinggalan itu.
Kabupaten TTU, lanjutnya, dilanda sejumlah persoalan seperti tingginya angka stunting, angka kemiskinan tinggi, pertumbuhan ekonomi di bawah 3 persen.
Ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat kurang lebih sebesar 93 persen. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah untuk disuplai ke pemerintah pusat hanya sebesar 5,3 persen.
"Artinya rendah sekali. Jadi kita tidak bisa bertahan. Kita harus mengakui, kita harus berani ambil langkah kami kembali ke daerah tertinggal," pungkasnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Dosen Unimor Tingkatkan Pengetahuan Warga Perbatasan Melalui PkM Kosabangsa Kemendiktisaintek |
![]() |
---|
Sambut PON 2028, Pemkab TTU Berencana Bangun Sirkuit Road Race |
![]() |
---|
Ruang Digital Ramah Anak, Asa Siswa SMK di Perbatasan RI-RDTL Merajut Mimpi dari Layar Laptop |
![]() |
---|
Olah Lahan dengan Tenaga Manusia Sejak 2013, KWT Tunas Muda Banain C Harap Pemkab Bantu Alsintan |
![]() |
---|
Teken MoU bersama PT Garam Indonesia, Bupati TTU Optimis Investasi Garam Tunjang PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.