Sikka Terkini
FKKF Sikka Lapor Empat Terduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nanghale Sikka ke Polda NTT
FKKF Sikka lapor Empat Terduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nanghale Sikka ke Polda NTT Jumat (21/3/2025).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
Selain itu, terjadi perubahan pada pemegang saham dan penambahan modal perseroan, sehingga meskipun SHGU di atas lahan Nagngahale/Patiahu atas nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada 31 Desember 2013.
“Namun tidak sedetikpun lahan eks. HGU PT. Perkebunan Kelapa DIAG dibiarkan kosong (tak bertuan), karena PT. Krisrama tetap mengelola dan merawat lahan HGU Nangahale/Patiahu hingga keluar SHGU Pembaruan pada tahun 2023,” kata Petrus.
Negara telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertera di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang hingga saat ini kebenaran atas fakta-fakta itu tak terbantahkan.
Selain dari pada itu, pemberian SHGU dari Negara kepada PT. Krisrama disertai dengan 20 (dua puluh) point syarat utama dan 15 (lima belas) point subsyarat sebagaimana dimaksud persyaratan KEDUA yang harus dipenuhi oleh PT. Krisrama dengan segala konsekuensi, termasuk syarat KEEMPAT yaitu lewat pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.
Dalam konsiderans SK Pemberian SHGU ditegaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan Pantia B bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara yang dikuasai Pemohon atau PT. Krisrama semula PT. Perkebunan Kelapa DIAG sejak tahun 1993 dan telah memenuhi persyaratan teknis, yuridis dan administratif.
“Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka konstruksi hukum untuk memposisikan mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat adalah penyerobot dan terlapor adalah yang menyuruh melakukan penyerobotan,” ujar Petrus.
Selain itu, kata Petrus, para terlapor juga terus melakukan produksi dan mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan.
Tujuannya untuk terus menguasai lahan secara ilegal. Itu semua, lanjut dia, ada konsekuensi pidana berdasarkan pasal 45A yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana kelak.
Akibat provokasi atau penghasutan, serta penyebaran kabar bohong oleh empat terduga itu, terjadi perpecahan di antara warga masyarakat dan kebencian terhadap Gereja dan Pemerintah Kabupaten Sikka.
“Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Petrus.
Dua tokoh masyarakat Suku Goban, yang sebelumnya adalah pengikuti para terlapor, yakni Muhmmad Yusuf Lewor Goban dan Yustina, tokoh perempuan Suku Goban, mengatakan, masyarakat sukunya telah meninggalkan tanah HGU Krisrama.
Seluruh warga suku menyadari bahwa Tanah Nangahale adalah tanah milik negara dan saat ini negara telah menerbitkan 10 buah SHGU kepada PT Krisrama.
“Kami tidak mau terprovokasi lagi,” kata Yustina. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.