Sikka Terkini
FKKF Sikka Lapor Empat Terduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nanghale Sikka ke Polda NTT
FKKF Sikka lapor Empat Terduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nanghale Sikka ke Polda NTT Jumat (21/3/2025).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
Petrus mengatakan, pola yang dikedepankan para terlapor itu, tidak mencerminkan watak sebuah gerakan advokasi yang sesungguhnya.
“Ini jelas tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakkan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Pemutarbalikan Fakta
Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, terdapat fakta di mana terjadi pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh para terlapor.
Mereka sengaja mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong, yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain. Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis dan sebagainya.
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama menyesalkan sikap para terlapor. yang tidak profesional, karena diduga telah menggerakkan dan menyuruh sekelompok warga menduduki secara ilegal lahan PT. Krisrama dan terus menerus memproduksi berita bohong yang menyesatkan, menyerang kehormatan pihak lain, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat, sehingga dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Terakhir pada 18 Maret 2025, terlapor diduga menggunakan sekelompok warga (kliennya) datang ke lokasi lahan PT. Krisrama saat perusahaan itu sedang memagar lahan miliknya.
Sekelompok orang datang membawa busur, anak panah, tombak, parang, dan benda tajam lainnya mengancam dengan mengacungkan busur, anak panah dan tombak ke arah orang-orang PT. Krisrama yang sedang memagar untuk menghentikan pemagaran. Padahal PT Krisrama memagar untuk mengamankan lahan SHGU miliknya.
“Oleh karena itu, pada hari ini tanggal 21 Maret 2025, Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama melaporkan seluruh dugaan tindak pidana dimaksud kepada Aparat Penegak Hukum Cq. Polda NTT, untuk dilakukan suatu penyelidikan guna memastikan peristiwa pidana apa yang telah terjadi, dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk memastikan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya,” katanya.
Kuasa Hukum PT. Krisrama mengatakan, ada beberapa tindak pidana yang telah terjadi secara berlanjut, yaitu penyerobotan atau memasuki lahan milik PT. Krisrama tanpa izin yang berhak, terjadi kejahatan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Umat/Gereja, yang berimplikasi pidana, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana siapapun dia.
Lahan Tak Pernah Kosong
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset Dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere pada 14 Desember 2005, terjadi penyerahan Lahan HGU Nanghale/Patiahu seluas 845,5 hektar (HA) berikut segala pohon dan bangunan yang ada di atasnya kepada Keuskupan Maumere.
Dengan demikian maka dipastikan penguasaan fisik atas lahan SHGU PT. Krisrama tidak pernah terputus, karena pohon kelapa yang ada di atasnya tetap produktif.
PT. Krisrama adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG, setelah terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende dengan berdirinya Keuskupan Maumere tahun 2005.
Oleh karena itu "demi hukum" terjadi perubahan nama dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG menjadi PT. Krisrama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.