Sikka Terkini

FKKF Sikka Lapor Empat Terduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nanghale Sikka ke Polda NTT

FKKF Sikka lapor Empat Terduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nanghale Sikka ke Polda NTT Jumat (21/3/2025). 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PETRUS SELESTINUS
BERI KETERANGAN - Petrus Selestinus SH, Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, memberikan keterangan usai membuat laporan terhadap empat orang diduga aktor intelektual di kasus tanah Nanghale Kabupaten Sikka. Jumat (21/3/2025).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Para advokat yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora Kabupaten Sikka atau FKKF Sikka selaku kuasa hukum PT Krisrama, melaporkan empat terduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nanghale Sikka Polda NTT Jumat (21/3/2025). 

PT Krisrama erupaka perusahaan milik Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka,

Para terduga diduga telah melakukan dan/atau menyuruh melakukan penyerobotan lahan, pengrusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa dan tindakan pidana lainnya di lahan hak guna usaha (HGU) PT Krisrama.

Petrus Selestinus SH, Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (22/3/2025) menyebut empat nama yang dilaporkan itu. 

“Mereka harus menghadapi proses pidana,” ujar Petrus. 

Baca juga: Kronologi Pria di Sikka Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Teluk Maumere

Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mendirikan 7 pondok di lahan SHGU PT Kristama. Tindakan mereka melanggar Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP. 

Para terlapor telah terus menerus memproduksi kabar bohong yang merugikan masyarakat, Gereja dan Pemerintah.

“Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Petrus.

Kuasa Hukum PT Krisrama menilai aktivitas para terlapor atas Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dilakukan dengan cara tidak beradab. 

Mereka, kata dia, mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya dibungkus dengan sebutan Masyarakat Adat lalu memasuki lahan PT. Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU PT. Krisrama. 

Ia menilai, seluruh wilayah Kabupaten Sikka tidak ada Masyarakat Adat dan tidak ada Tanah Ulayat atau Tanah Adat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Paruh Baya di Sikka Ditemukan Tewas Terapung di Perairan Teluk Maumere

“Tindakan tidak beradab lainnya adalah mereka memprovokasi warga untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT. Krisrama. Sehingga dipastikan advokasi yang dilakukan itu pada gilirannya telah menjerumuskan warga yang menamakan diri Masyarakat Adat dan masyarakat itu saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah SHGU PT. Krisrama. Mereka harus menghadapi proses pidana,” kata Petrus.

Menurut Petrus, cara-cara anarkis tersebut tidak boleh ditolerir karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat Flores.  

“Dalam mengklaim hak atas tanah, Masyarakat Adat Flores mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga Adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif, dan seterusnya, atau ke Peradilan Negara (Pengadilan Negeri dan/atau PTUN),” katanya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved