Kapolres Ngada Cabuli Anak

Forum Perempuan Diaspora NTT Menuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Kebiri dan Seumur Hidup

Dalam diskusi tersebut, Ny. Asti Laka Lena menekankan pentingnya mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. 

Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak dan mengunggah video perbuatannya ke situs porno Australia.

Polri sudah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyebaran konten asusila.

Selain itu, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dan korban pelecehan Fajar, dalam sidang etik yang berlangsung di Mabes Polri.

Forum Perempuan Diaspora NTT berharap agar semua pihak terkait bekerja sama secara efektif untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Mereka menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di NTT serta di seluruh Indonesia. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved