NTT Terkini
Respon Kapolda NTT Soal eks Kapolres Ngada yang Ajukan Banding usai Dipecat Polri
Polda NTT telah menetapkan Fajar sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga angkat suara terkait upaya banding yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sebelumnya, Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Irjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan itu merupakan hak dari Fajar selaku pelanggar etik.
"Itu hak dari setiap anggota melakukan banding, itu tak bisa dinafikan kalau dia membela dirinya tetap menjadi hak setiap orang sebagaimana di peradilan umum," kata Daniel, ditemui di Labuan Bajo usai meresmikan Rusun Polres Manggarai Barat, Selasa (18/3/2025).
Polda NTT telah menetapkan Fajar sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika.
Daniel memastikan kasus tindak pidana umum tersebut tetap ditangani oleh Polda NTT. Saat ini Fajar menjadi tahanan dari Polda NTT yang dititipkan di Bareskrim Polri.
"Kasusnya akan ditangani oleh Polda NTT, tetapi saya lagi pertimbangkan apakah dia akan dibawa atau tetap akan dilakukan penahanan di Mabes Polri," jelasnya.
Daniel menegaskan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.
Baca juga: Orang Tua Korban Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Diadili dan Dihukum Berat
"Sebagaimana kebijakan Kapolri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kapolri tidak pernah pandang bulu, mau itu apa jabatannya akan dilakukan penindakan sebagaimana aturan yang ada. Eks kapolres Ngada sekarang sudah dilakukan penindakan dan penahanan di Mabes Polri," tegasnya.
Polri menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT. Pelanggaran itu berupa pelecehan seksual terhadap anak, persetubuhan dengan anak, dan perzinaan tanpa ikatan yang sah.
Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak. (eto)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Terkini
Kapolda NTT
Polda NTT
Kapolres Ngada
Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
POS-KUPANG.COM
Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolda NTT, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana |
![]() |
---|
Rapat Koordinasi Timpora dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Digelar di Rote Ndao |
![]() |
---|
Margareta Tirza Manlea, Gadis Kupang yang Berani Mimpi Besar, Dari Rumah Sederhana ke UI |
![]() |
---|
Ratusan Turis Asing ke Kupang, Oceania World Travel Sebut Atraksi Budaya Menarik untuk Wisman |
![]() |
---|
Reses Komisi III DPR RI di Kupang, Aliansi Cipayung Minta Atensi Kasus Kematian Sebastian Bokol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.