NTT Terkini

Respon Kapolda NTT Soal eks Kapolres Ngada yang Ajukan Banding usai Dipecat Polri

Polda NTT telah menetapkan Fajar sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Labuan Bajo. Daniel merespon banding yang dilakukan eks Kapolres Ngada. Selasa (18/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga angkat suara terkait upaya banding yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sebelumnya, Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Irjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan itu merupakan hak dari Fajar selaku pelanggar etik.

"Itu hak dari setiap anggota melakukan banding, itu tak bisa dinafikan kalau dia membela dirinya tetap menjadi hak setiap orang sebagaimana di peradilan umum," kata Daniel, ditemui di Labuan Bajo usai meresmikan Rusun Polres Manggarai Barat, Selasa (18/3/2025).

Polda NTT telah menetapkan Fajar sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika.

Daniel memastikan kasus tindak pidana umum tersebut tetap ditangani oleh Polda NTT. Saat ini Fajar menjadi tahanan dari Polda NTT yang dititipkan di Bareskrim Polri.

"Kasusnya akan ditangani oleh Polda NTT, tetapi saya lagi pertimbangkan apakah dia akan dibawa atau tetap akan dilakukan penahanan di Mabes Polri," jelasnya.

Daniel menegaskan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.

Baca juga: Orang Tua Korban Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Diadili dan Dihukum Berat

"Sebagaimana kebijakan Kapolri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kapolri tidak pernah pandang bulu, mau itu apa jabatannya akan dilakukan penindakan sebagaimana aturan yang ada. Eks kapolres Ngada sekarang sudah dilakukan penindakan dan penahanan di Mabes Polri," tegasnya.

Polri menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT. Pelanggaran itu berupa pelecehan seksual terhadap anak, persetubuhan dengan anak, dan perzinaan tanpa ikatan yang sah.

Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak. (eto)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved