NTT Terkini
Tim Gabungan Gagalkan Lalu Lintas Ilegal Komoditas di Pelabuhan Tenau Kupang
Balai Karantina Hewan Nusa Tenggara Timur atau Karantina NTT dan tim gabungan menggagalkan lalu lintas ilegal hewan di Pelabuhan Tenau Kupang
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KARANTINA NTT
TIM GABUNGAN - Balai Karantina NTT bersama tim gabungan berhasil menggalakkan lalu lintas ikan, hewan dan tumbuhan dari Pelabuhan Tenau Kupang.
Saat ini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut tengah dikoordinasikan dengan para pihak terkait.
Lalu lintas ilegal ini melanggar Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, juga melanggar Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Dapat dikenakan hukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250 juta dan atau pencabutan izin usaha. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Tags
Balai Karantina Hewan
Nusa Tenggara Timur
Karantina NTT
tim gabungan
Pelabuhan Tenau Kupang
POS-KUPANG.COM
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#NTT Terkini
Ribuan Warga Ramaikan Pentas Sagi So’a dan Larik Riung 2025 di Taman Budaya NTT |
![]() |
---|
IKADA Kupang NTT Gelar Pentas Budaya Sagi So’a dan Larik Riung 2025 |
![]() |
---|
Sekelompok Warga Sipil Gelar Aksi Bakar Lilin dan Ban Bekas di Area Mapolda NTT |
![]() |
---|
Gubernur Melki Imbau Demonstrasi di NTT Tanpa Ricuh dan Kekerasan |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Komunitas Grab Kenakan Pita Hitam, Isu Lingkungan Hidup dan Tour de EnTeTe 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.