NTT Terkini

Tim Gabungan Gagalkan Lalu Lintas Ilegal Komoditas di Pelabuhan Tenau Kupang 

Balai Karantina Hewan Nusa Tenggara Timur atau Karantina NTT dan tim gabungan menggagalkan lalu lintas ilegal hewan di Pelabuhan Tenau Kupang

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KARANTINA NTT
TIM GABUNGAN - Balai Karantina NTT bersama tim gabungan berhasil menggalakkan lalu lintas ikan, hewan dan tumbuhan dari Pelabuhan Tenau Kupang. 

Saat ini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut tengah dikoordinasikan dengan para pihak terkait.

Lalu lintas ilegal ini melanggar Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Selain itu, juga melanggar Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Dapat dikenakan hukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250 juta dan atau pencabutan izin usaha. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved