NTT Terkini
Tim Gabungan Gagalkan Lalu Lintas Ilegal Komoditas di Pelabuhan Tenau Kupang
Balai Karantina Hewan Nusa Tenggara Timur atau Karantina NTT dan tim gabungan menggagalkan lalu lintas ilegal hewan di Pelabuhan Tenau Kupang
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT), Badan Karantina Indonesia (Barantin), bersama tim gabungan berhasil menggagalkan lalu lintas ilegal hewan, ikan, dan tumbuhan.
Komoditas yang masuk maupun keluar wilayah NTT melalui Pelabuhan Tenau, Kupang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Karantina NTT, Simon Soli mengatakan, tim gabungan mengamankan santigi, burung murai, dan kerang lola selama pengawasan karantina.
Upaya pengawasan terus dilakukan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Barantin melakukan pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan liar, serta pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan langka.
"Hewan, ikan, dan tumbuhan yang merupakan satwa dan tumbuhan liar tersebut kami serahkan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam). Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya upaya lalu lintas ilegal media pembawa dapat membantu melaporkan kepada pihak berwenang," ujar Simon Soli, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Tanpa Dokumen, Balai Karantina NTT Tahan Anjing dan Bibit Tanaman
Tim gabungan terdiri dari BBKSDA NTT, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau, PT Pelni, PT DLU Armada Pelabuhan Laut, dan PT Pelindo melakukan pengawasan bersama pada 22-25 Februari 2025.
Tim mengamankan sejumlah satwa dan tumbuhan liar, berupa santigi sebanyak 53 koli, kerang lola 13 koli, dan burung murai batu 2 ekor.
Tim gabungan, kata dia, mengamankan satwa dan tumbuhan liar, baik yang akan masuk dan keluar NTT tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, seperti dokumen karantina dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN).
"Sebanyak 2 ekor burung murai, 13 koli kerang lola, dan 33 koli santigi ditemukan petugas gabungan di KM Dharma Kartika V yang akan berangkat dengan tujuan akhir Surabaya. Sudah diserahkan ke BBKSDA,” jelas Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT, Rido.
Sementara itu, Rido mengungkapkan ada 20 koli santigi lainnya ditemukan pada KM Sabuk Nusantara 28 yang sandar di Kupang asal Maluku Barat Daya.
Pengawasan rutin ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga sumber daya alam hayati.
Baca juga: Karantina NTT Tolak 104 Hewan Tak Berdokumen
"Santigi dari Maluku Barat Daya akan ditolak ke daerah asal. Karantina melakukan pembinaan kepada pemilik barang untuk tidak mengulanginya kembali. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan serta tempat pemasukan dan pengeluaran lainnya untuk mencegah lalu lintas ilegal komoditas pertanian dan perikanan," ujar dia.
Menurut Rido lalu lintas ilegal satwa dan tumbuhan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Balai Karantina Hewan
Nusa Tenggara Timur
Karantina NTT
tim gabungan
Pelabuhan Tenau Kupang
POS-KUPANG.COM
Ribuan Warga Ramaikan Pentas Sagi So’a dan Larik Riung 2025 di Taman Budaya NTT |
![]() |
---|
IKADA Kupang NTT Gelar Pentas Budaya Sagi So’a dan Larik Riung 2025 |
![]() |
---|
Sekelompok Warga Sipil Gelar Aksi Bakar Lilin dan Ban Bekas di Area Mapolda NTT |
![]() |
---|
Gubernur Melki Imbau Demonstrasi di NTT Tanpa Ricuh dan Kekerasan |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Komunitas Grab Kenakan Pita Hitam, Isu Lingkungan Hidup dan Tour de EnTeTe 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.